Disebut Tutup Pintu Koordinasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ini Tanggapan Kejagung

News39 Dilihat

JAKARTA – Menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, yang menyatakan bahwa koordinasi antar lembaga anti korupsi, yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian masih memiliki ego sektoral.

Ia menyampaikan jika KPK menangkap Jaksa, Kejaksaan Agung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi.

Lewat siaran pers yang diterima bhinekanews.id, Kejaksaan Agung merespon pernyataan Wakil Ketua KPK tersebut.

“Sebaiknya sebelum menyampaikan pernyataan, Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid,” sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harly Siregar SH MHum, Selasa (2/7/2024).

BACA JUGA :  Masyumi Peduli Sumut Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Menurutnya, selama ini hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi.

“Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan mensupport tenaga-tenaga Jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK,” sebutnya.

BACA JUGA :  Pria Penjual Ayam Potong di Perbaunngan Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kandang

Lanjut Harly, “Kejaksaan selama ini sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah. Jika KPK menegarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Selain itu, sambung Harly, kejaksaan sangat mendukung KPK yang menjalankan tugas-tugas di daerah dan selalu memberi support terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugas fungsinya.

BACA JUGA :  Azhar Lubis Akhirnya Menangkan Gugatan Penyerobotan Tanah di PN Tanjungbalai

“Apalagi ketika Para Jaksa di KPK menjalankan tugas-tugas persidangan. Support yang diberikan seperti penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, pengamanan bagi tahanan dan Para Jaksa yang bersidang.
Demikian tanggapan resmi Kejaksaan Agung melalui Siaran Pers yang diterbitkan oleh Pusat Penerangan Hukum, agar pernyataan tersebut tidak menjadi polemik dan disalahartikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” papar Harly, mengakhiri.(Bc)