Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2026 yang digelar secara hybrid, menggabungkan pertemuan daring dan luring, pada Rabu (3/6/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Transformasi Digital Kejaksaan Guna Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas” tersebut menjadi forum strategis untuk merumuskan arah kebijakan serta penyusunan anggaran Kejaksaan Tahun Anggaran 2027. Musrenbang turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan Adhyaksa yang dinilai telah menjaga integritas dan profesionalisme, sehingga Kejaksaan tetap menjadi salah satu lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik yang tinggi.
Menurutnya, pelaksanaan Musrenbang secara hybrid juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap kebijakan efisiensi anggaran pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
“Setiap alokasi anggaran harus diarahkan pada penggunaan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran agar mampu meminimalisir kebocoran anggaran dari kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki dampak langsung kepada masyarakat,” tegas Burhanuddin.
Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya agenda ketujuh yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, serta pemberantasan korupsi dan narkotika.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui program prioritas Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat General, yang akan menjadi fokus utama perencanaan Kejaksaan pada Tahun Anggaran 2027.
Terdapat dua prioritas strategis yang menjadi perhatian utama, yakni:
Burhanuddin menekankan bahwa transformasi digital yang sedang dibangun Kejaksaan harus dipahami sebagai perubahan menyeluruh dalam tata kelola organisasi, bukan hanya digitalisasi administrasi.
Menurutnya, transformasi digital harus mampu mengubah cara kerja institusi, memperkuat sistem pengawasan internal, serta meningkatkan akuntabilitas kepada masyarakat.
“Transformasi digital harus mengubah cara lembaga bekerja, mengawasi diri sendiri, dan mempertanggungjawabkan kinerja kepada publik. Ini merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Menutup arahannya, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan, baik di pusat maupun daerah, membangun komunikasi dua arah yang efektif dalam proses penyusunan program kerja. Ia menegaskan bahwa perencanaan tidak boleh sekadar bersifat administratif, melainkan harus benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Seluruh peserta Musrenbang juga diinstruksikan aktif dalam kelompok kerja guna menghasilkan rencana kerja yang adaptif, berkualitas, dan selaras dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2025.
Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2026 diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat modernisasi institusi, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, serta mendukung terwujudnya sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berbasis teknologi menuju Indonesia Emas 2045. (r/bc)