Oleh: Muhri Fauzi Hafiz
Ketua Perkumpulan Masyarakat Demokrasi 14 Sumatera Utara (PD 14 Sumut)
Krisis antrean bahan bakar minyak (BBM) yang kembali melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) lainnya sejak pertengahan Juli 2026 telah menciptakan keresahan mendalam di tengah masyarakat.
Fenomena ini bukanlah sebuah peristiwa tunggal yang mengejutkan. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, wilayah Sumatera Utara setidaknya telah dihantam oleh tiga gelombang kelangkaan BBM dengan berbagai alasan teknis yang berbeda, namun selalu berujung pada pola yang sama: antrean kendaraan yang mengular panjang di SPBU.
Pengulangan pola krisis ini memberikan indikasi kuat bahwa persoalan sebenarnya bukanlah “kejutan” yang tidak terantisipasi, melainkan sebuah kegagalan sistemik dalam pemanfaatan data yang seharusnya sudah dimiliki oleh PT Pertamina sebagai pemegang otoritas distribusi energi.
Rantai Pasok dan Paradoks Asimetri Informasi
PT Pertamina beroperasi dengan model rantai pasok terintegrasi secara vertikal (vertically integrated supply chain), yang mencakup seluruh spektrum operasional mulai dari eksplorasi hulu, pengolahan, hingga distribusi ritel yang dikelola oleh anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga.
Secara teoretis, integrasi vertikal seharusnya menjamin visibilitas penuh (supply chain visibility) atas setiap simpul distribusi, mulai dari kilang pengolahan hingga ke SPBU di pelosok daerah.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan. Ketika krisis antrean memuncak, Pertamina Patra Niaga sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat di hadapan Komisi XII DPR RI.
Fenomena ini mencerminkan adanya jeda atau gap antara data yang tersedia secara internal di perusahaan dengan kecepatan respons manajerial di lapangan. Dalam perspektif teori ekonomi Akerlof, ini adalah gejala klasik “asimetri informasi”, di mana pihak yang memegang kendali data tidak menyalurkan informasi tersebut secara transparan dan tepat waktu kepada publik maupun pemangku kepentingan di daerah.
Ketersediaan Kuota dan Persoalan Eksekusi
Salah satu poin penting yang perlu diluruskan adalah ketersediaan pasokan. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menegaskan bahwa antrean yang terjadi bukanlah disebabkan oleh keterbatasan kuota BBM secara nasional. Bahkan, data menunjukkan bahwa realisasi penyaluran solar di wilayah Sumatera hingga 14 Juli 2026 masih berada di bawah rata-rata realisasi nasional.
Fakta ini memperkuat argumen bahwa kuota tersedia dan data kebutuhan setiap daerah sebenarnya sudah terpetakan dengan baik melalui data historis SPBU, kuota penyaluran, serta koordinasi lintas instansi. Dengan demikian, persoalan pokoknya bukan terletak pada ketiadaan informasi, melainkan pada aspek eksekusi distribusi dan transparansi penyaluran ke titik-titik yang membutuhkan.
Mitigasi yang Terlambat
Pihak otoritas mengungkapkan bahwa penyebab gangguan operasional kali ini antara lain adalah pemberhentian massal awak mobil tangki (AMT) serta kendala hambatan fisik di jalur distribusi, seperti kemacetan di Jembatan Bungus Teluk Kabung yang menghambat mobil tangki selama dua hingga tiga jam. Sebagai bentuk respons, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut akhirnya memutuskan menambah sekitar 35 persen kapasitas armada mobil tangki untuk meningkatkan suplai dari 112 persen menjadi 120–125 persen.
Pertanyaan krusial yang muncul adalah: mengapa kapasitas cadangan sebesar ini baru dikerahkan setelah antrean panjang terjadi dan merugikan masyarakat luas? Jika pola krisis yang sama telah terjadi tiga kali dalam setahun, seharusnya mitigasi preventif berbasis data sudah disiapkan jauh-jauh hari, bukan sekadar respons reaktif yang dilakukan setelah krisis memuncak.
Kesimpulan: Perlunya Transparansi Data
PD 14 Sumut memandang bahwa dengan kendali penuh atas data SPBU, kuota penyaluran, tren kebutuhan wilayah, hingga data pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), Pertamina memiliki segalanya untuk melakukan manajemen risiko yang presisi. Krisis yang berulang ini menunjukkan adanya kelemahan dalam manajemen risiko berbasis data.
Sebagai bentuk kejujuran argumentatif, kita memahami penjelasan resmi dari pemerintah daerah, BPH Migas, dan Pertamina yang menekankan bahwa antrean dipicu oleh gangguan operasional nyata. Argumen yang disampaikan di sini tidak bertujuan meniadakan faktor-faktor teknis tersebut, melainkan menegaskan bahwa ketersediaan data yang komprehensif seharusnya memungkinkan mitigasi yang lebih dini dan efektif terhadap pola krisis yang sebenarnya sudah bisa dipetakan.
Oleh karena itu, PD 14 Sumut mendesak PT Pertamina dan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk membuka data distribusi serta strategi mitigasi risiko secara transparan kepada publik.
Transparansi adalah kunci agar masyarakat mendapatkan kepastian dan antrean serupa tidak lagi menjadi beban rutin bagi warga Sumatera Utara di masa depan.