Muhri Fauzi Hafiz: Masalah Proyek MYC 2,7 T Pemprov Sumut Akan Masuk Babak Baru

Hukum, News, Politik, Sumut135 Dilihat

MEDAN- Sejak awal hadirnya proyek Multi Years Contract (MYC) sebesar Rp 2,7 Triliun, dengan judul pembangunan jalan dan jembatan provinsi untuk kepentingan strategis daerah provinsi Sumatera Utara, sudah bermasalah, baik proses perencanaan, lelang, juga pelaksanaan di lapangan.

Menurut Muhri Fauzi Hafiz,  Wakil ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut), dirinya mengakui sebagai salah satu anggota masyarakat Sumatera Utara yang pernah melaporkan masalah proyek MYC 2, 7 T ini ke lembaga anti rusuah KPK RI beberapa waktu lalu.

“Benar, secara pribadi Saya pernah melaporkan proyek 2,7 T ini ke KPK RI, namun, saat itu (2023) data yang saya miliki mungkin belum lengkap untuk menjadi satu bagian laporan pengaduan,” ujarnya kepada wartawan di Medan, Jum’at (28/2/2025).

BACA JUGA :  KI Sumut Harapkan KPU Komit Jaga Keterbukaan Informasi Tahapan Pemilu 2024

Menurut Muhri Fauzi Hafiz, ada dua hal yang harus dicermati atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pemprovsu untuk proyek itu, pertama, pengadaan proyek tersebut tidak memenuhi kaidah tertib azas umum pemerintahan yang bersih. Kedua, pendanaan proyek yang bersifat multiyears tersebut telah melanggar aturan, “meng-ijon APBD” Sumut sampai 2024.

Pada tahun 2025 ini, Muhri Fauzi Hafiz yakin, bahwa data yang dimilikinya sudah lebih lengkap dan sesuai juga dengan kondisi lapangan perihal pelaksanaan proyek MYC 2,7 T tersebut.

BACA JUGA :  Dukung Swasembada Energi Nasional, Bobby Nasution Dorong Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Sumut

“Saya menemukan informasi yang akurat bahwa proyek tersebut pada tahun 2023 lalu sudah disebutkan sebagai proyek yang bermasalah, salah satunya dari proses perubahan pertimbangan perpanjangan waktu kontrak pekerjaan yang tak didukung justifikasi yang memadai. Dimana hal ini lebih cenderung merugikan pemerintah provinsi Sumatera Utara, yang kita duga terjadi akibat persengkongkolan oknum-oknum yang bersangkutan. Karena perubahan kontrak yang dilakukan antara para pihak tidak menggambarkan hak dan kewajiban yang berimbang berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa. Bahkan data yang saya temukan (2025) ini, menyebut bahwa pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan provinsi untuk Kepentingan strategis daerah provinsi Sumatera Utara tidak sesuai kriteria desain, terjadi kelebihan bayar akibat tidak sesuai desain itu mencapai 101 milyar lebih. Gawat juga ah,” tegas Muhri Fauzi Hafiz.

BACA JUGA :  Timnas Menang Dua Laga Beruntun, Bobby Nasution: Semangat Terus, Kalau Orang Medan Bilang Ribak Sude 

Saat ditanya wartawan siapa saja pejabat yang dianggap bertanggung jawab, Muhri Fauzi Hafiz menjawab, “pastinya Gubernur dan Pimpinan DPRD saat itu, lalu mungkin pimpinan dan anggota Badan Anggaran dan Ketua TAPD yaitu Sekda saat itu, Oknum Kepala Dinas dan Pejabat yang terkait, saat pelelangan maupun saat pelaksanaan.” (isl)