MEDAN — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Advokat Negarawan Indonesia (DPP AdNI), Dr (C) Eka Putra Zakran, S.H., M.H., mengapresiasi langkah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.
Menurut Eka, langkah tersebut menunjukkan keberanian Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mengungkap dugaan praktik diskriminatif di lingkungan pemasyarakatan.
“Bagi saya ini Ombudsman banget gitu ya. Ini menunjukkan bahwa Ombudsman yang jitu, berani gitu ya melakukan sidak ke lapas, khususnya Lapas Cibinong,” ujar Eka Putra Zakran dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Menurut praktisi sekaligus akademisi hukum ini, hasil sidak tersebut mengungkap dugaan keberadaan kamar istimewa atau fasilitas mewah yang dinikmati sejumlah narapidana.
“Sehingga terungkap banyak peristiwa, utamanya adalah mengenai adanya kamar istimewa ya, atau kamar mewah terhadap beberapa tahanan narapidana yang berada di sana. Terungkap misalnya diduga seperti ada Sambo, ada Harvey Moeis ya. Ini semuanya adalah terpidana kelas kakap gitu ya, lalu kemudian diberikan fasilitas mewah. Hemat saya ini sangat tidak berkeadilan bagi seluruh narapidana yang ada di sana,” tegas Eka.
Desak Sanksi Tegas bagi Oknum Penghambat
Eka juga menyoroti adanya dugaan pihak yang menghambat proses pengawasan Ombudsman. Ia meminta agar siapa pun yang terbukti menghalangi pelaksanaan tugas pengawasan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan.
“Sebab itu kalau ada pihak-pihak yang sengaja menghambat, menghalang-halangi kinerja, kemudian langkah-langkah strategis sidak yang dilakukan oleh Ombudsman, saya pikir oknum-oknum yang menghalang-halangi tersebut harus diberikan sanksi tegas ya, sanksi administratif, kapan perlu pencopotan juga sekaligus,” kata sosok yang kerap dipanggil UDA ini.
Ia menilai temuan tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Jangan ada lagi tebang pilih, jangan ada anak emas, semua para narapidana tahanan ini equality before the law, sama. Jangan ada yang memperjualbelikan kamar, memperjualbelikan fasilitas, jangan,” tambahnya.
Minta Presiden dan DPR Turun Tangan
Lebih lanjut, Eka meminta Presiden dan DPR melakukan pengawasan langsung untuk memastikan kebenaran temuan yang disampaikan Ombudsman.
“Sebab itu kepada Presiden ya, kepada DPR agar segera melakukan sidak ya, memastikan kebenaran terkait dengan apa yang telah ditemukan oleh Ombudsman,” tuturnya.
Sosok yang juga merupakan dosen UMSU ini juga mengusulkan tindakan tegas terhadap narapidana yang nantinya terbukti terlibat dalam praktik pembelian atau penggunaan fasilitas istimewa secara ilegal.
“Kepada mereka yang membeli ruangan istimewa atau ruangan mewah itu agar diberikan ruangan gelap, ruangan hukuman penjara berat kepada mereka supaya mereka bertobat. Kalau sudah divonis bersalah jangan lagi ngeyel buat kelakuan-kelakuan baru, buat perangai perilaku baru, tapi justru harusnya bertobat, menyesali diri, memohon ampun kepada Tuhan,” ungkapnya.

Mengakhiri pernyataannya, Eka mengingatkan bahwa lembaga pemasyarakatan pada hakikatnya memiliki fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan.
“Karena tujuan lembaga pemasyarakatan adalah memasyarakatkan masyarakat, bukan melindungi para penjahat, koruptor, narapidana, semua bukan, tapi untuk memasyarakatkan masyarakat. Salam waras,” pungkasnya. (r/isl)
