Buntut Mubeslub PASU Ilegal, Suryani Guntari Dkk Digugat ke Pengadilan

Hukum, Medan106 Dilihat

MEDAN – Upaya Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) ilegal yang dilakukan oknum Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PASU) untuk mengganti kepengurusan Eka Putra Zakran SH MH selaku Ketum PASU bersama jajaran berujung gugatan hukum.

26 pengacara yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Alumni UMSU (SAUM) telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap “pembelot” PASU, Suryani Guntari dan kawan-kawan, Rabu (5/2/2025). Gugatan yang dikoordinatori oleh Mahmud Irsyad SH ini terdaftar dalam register perkara Nomor 117/PDTG/2025/PN MDN.

BACA JUGA :  Perkara Jiwasraya Berlanjut, Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi

SAUM menggugat Suryani Guntari, Tuseno, Deri Sembiring SH, Dahsyat Tarigan, Zulkifli Lubis, Amiruddin Pinem. SAUM juga turut menggugat Notaris Ludwig Siahaan, dan Menteri Hukum.

Dalam laporan gugatan tersebut, Suryani beserta “kawanannya” telah berupaya menggeser kepengurusan Eka Putra Zakran SH MH secara tidak sah. Hal itu terjadi dalam kegiatan Mubeslub yang dasar kegiatannya tidak ada dalam Akta Pendirian PASU 2022.

“Jadi, kegiatan Mubeslub yang digelar tempo lalu merupakan pelanggaran hukum, sebab hal tersebut sama sekali tidak diatur dalam Akta Pendirian,” ujarnya sambil menunjukkan akta tersebut. Tertulis dalam akta tersebut bahwa pergantian pengurus hanya dapat dilakukan dalam rapat anggota 5 tahunan.

BACA JUGA :  Gubernur Bobby Nasution Ajak HMI Terlibat Penerapan Restorative Justice di Sumut

Selain upaya menggeser lewat Mubeslub, Eka yang akrab dengan sapaan Epza menyatakan Suryani juga telah melakukan perubahan dokumen, yaitu mengurus penerbitan Akta Pendirian PASU Tahun 2025 melalui Notaris Ludwig Siahaan, yang menyatakan bahwa Suryani adalah pemimpin dari PASU. Atas akta tersebut, Epza dan para pengurus pun merasa dirugikan.

“Kami (juga) turut menggugat Notaris Ludwig Siahaan dan Menteri Hukum. Sebab kedua pihak tersebut turut andil dalam menerbitkan AHU atas diri Suryani selaku pemimpin dari Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PASU),” ucapnya, sembari mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum pidana atas upaya perubahan dokumen tersebut.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 6 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penyerobotan Lahan di Bitung

“Harapannya (saat sidang nanti) hakim mengabulkan seluruh isi gugatan kita,” tutupnya.(mrk)