JAKARTA – Paulus Tannos menjadi nama teranyar buron KPK yang ditangkap. Tersangka kasus korupsi e-KTP itu ditangkap di Singapura.
Penangkapan Paulus Tannos itu dilakukan otoritas Singapura atas permintaan pihak Indonesia. Paulus Tannos saat ini masih menjalani penahanan di Singapura.
“Penangkapan (dilakukan) pihak Singapura atas permintaan Indonesia atau provisional arrest,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/1/2025).
KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, Polri, hingga Kejaksaan Agung untuk memulangkan Paulus Tannos ke Tanah Air. KPK berkomitmen segera mengadili Paulus Tannos atas perbuatannya yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun.
“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia,” ujar Fitroh.
Berakhirnya masa pelarian Paulus Tannos mengurangi daftar tersangka KPK yang saat ini masih bisa menghirup napas bebas, yaitu Kirana Kotama, Emylia Said-Hermansyah, dan Harun Masiku.(mrk)