JAKARTA – Tim gabungan mengamankan delapan orang yang berada di kapal tanker MT Global 168 dalam pengungkapan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin di perairan Selat Malaka. Kedelapan orang tersebut merupakan warga negara Taiwan dan diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas kapal yang membawa barang bukti narkotika tersebut.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menjelaskan, kedelapan orang yang diamankan masing-masing berinisial YC, RS, JA, IA, CFR, RF, DPW, dan YCY. Mereka memiliki tugas mulai dari nakhoda hingga awak kapal.
“YC sebagai kapten kapal atau master, RS sebagai chief officer, JA sebagai chief engineer, IA sebagai second engineer, CFR sebagai oiler, RF dan DPW sebagai able seaman, serta satu warga negara asing berinisial YCY sebagai able seaman,” ujar Suyudi, Jumat (23/10/2026).
Dari hasil penggeledahan kapal, tim gabungan menemukan ketamin hidroklorida (Ketamine HCL) yang dikemas dalam 58 karung dengan berat total sekitar 1,16 ton. Petugas juga menyita 14 unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.
Selain menjelaskan peran para tersangka, Suyudi memaparkan perkiraan nilai ekonomis barang bukti serta potensi dampak yang dapat ditimbulkan apabila ketamin tersebut beredar di masyarakat.
Menurutnya, berdasarkan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp3 juta per gram, nilai keseluruhan ketamin yang disita diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun.
“Dari segi ekonomis, dengan asumsi harga gelap saat ini adalah Rp3 juta per gram, maka total valuasi barang bukti yang berhasil kita sita mencapai Rp3,48 triliun,” katanya.
Suyudi juga menyampaikan perkiraan jumlah orang yang berpotensi terpapar penyalahgunaan zat tersebut apabila seluruh barang bukti beredar. Dengan asumsi satu gram ketamin dapat disalahgunakan oleh lima orang, penyitaan 1,16 ton ketamin diperkirakan dapat mencegah potensi paparan terhadap 5,8 juta orang.
“Terkait potensi penyelamatan jiwa, dengan asumsi bahwa satu gram ketamin dapat disalahgunakan oleh lima orang, maka penyitaan ini telah berhasil menyelamatkan 5,8 juta jiwa generasi penerus bangsa dari bahaya ketergantungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolri memaparkan estimasi potensi pengeluaran untuk rehabilitasi apabila barang tersebut beredar dan menimbulkan masalah penyalahgunaan zat. Dengan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp20 juta per orang selama enam bulan, potensi biaya rehabilitasi bagi 5,8 juta orang diperkirakan mencapai Rp116 triliun.
“Jika kita menghitung pencegahan kerugian negara dan masyarakat dari segi total biaya kalau kita atau negara melakukan rehabilitasi, angka tersebut sangat fantastis. Dengan asumsi biaya rehabilitasi Rp20 juta per orang selama enam bulan, maka kita telah mencegah kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp116 triliun,” kata Suyudi.
Meski demikian, angka nilai ekonomis barang bukti, jumlah orang yang berpotensi terdampak, dan estimasi biaya rehabilitasi tersebut merupakan perhitungan berdasarkan asumsi yang disampaikan Kapolri, bukan angka kerugian negara yang telah terealisasi.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam mencegah masuk dan beredarnya narkotika melalui jalur laut. Penanganan perkara selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan penyidik. (r/isl)
