Categories: Hukum

Diduga Libatkan Prajurit TNI Aktif, Berkas Penyidikan Korupsi Program MBG Dilimpahkan ke JAM PIDMIL

Jakarta– Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026 kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Kamis (2/7/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif berinisial BU, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.

Berdasarkan hasil penyidikan, BU diduga bersama LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional dan AM selaku Komisaris serta Pengendali PT YAT melaksanakan pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp1.035.515.297.908,02.

Penyidik menduga pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan kontrak serta terjadi praktik mark up harga.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima barang. Dari total pengadaan sebanyak 21.081 unit sepeda motor listrik, realisasi penyerahan baru mencapai 3.229 unit, namun pembayaran kepada penyedia telah dilakukan sebesar 100 persen, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Karena BU merupakan prajurit TNI aktif, penanganan perkaranya dilakukan melalui penyidikan koneksitas antara Tim Penyidik JAM PIDSUS dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL). (bc/isl)