Diduga Selundupkan 100 Ribu Benih Lobster ke Luar Negeri, Dua Pelaku Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri

Hukum14 Dilihat

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit I Indagsi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui wilayah Kota Batam.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (20/5/2026) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan sumber daya kelautan yang dinilai merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H.

Hadir pula Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., Kepala Balai Karantina Kepri, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut, perwakilan Bea Cukai Batam, serta Koordinator LPKP.

BACA JUGA :  Seorang Remaja Tewas dengan Mata Tertusuk Anak Panah Akibat Tawuran di Helvetia

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial S.S. yang berperan sebagai penjemput barang dan D.S. yang diduga memerintahkan penjemputan barang tersebut,” ujarnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sekitar 100.000 ekor Benih Bening Lobster atau baby lobster.

Di kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi terkait adanya pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

BACA JUGA :  Pengakuan Ibunda Glen Dito, Korban Penganiayaan LS Cs: "Anak Saya Disterum dan Dipukuli"

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 07.00 WIB tim Subdit I Indagsi melakukan pembuntutan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda.

Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan ditemukan tujuh koli kardus, dimana empat koli di antaranya berisi Benih Bening Lobster yang disimpan di dalam koper.

Selanjutnya, pengemudi beserta kendaraan dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan para pelaku yakni mengirimkan benih lobster dari Jakarta menuju Batam melalui kargo pesawat udara. Barang tersebut dikemas menggunakan koper yang dibungkus kardus dan dilapisi pakaian bekas untuk mengelabui petugas.

BACA JUGA :  Ops Keselamatan Toba 2026: Angka Kematian di Jalan Turun Drastis 45 Persen

Benih lobster tersebut selanjutnya diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui Singapura demi memperoleh keuntungan ekonomi secara ilegal.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” kata Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang telah ditetapkan pemerintah.

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Sementara itu, akibat tindak pidana tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp10 miliar. (r/isl)