Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, SH., MH menyetujui penghentian penuntutan terhadap tersangka kasus penganiayaan, Petrus Munthe Rajagukguk, melalui mekanisme restorative justice, Kamis (2/7/2026). Keputusan tersebut diambil setelah korban memberikan maaf secara tulus dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.
Persetujuan penghentian penuntutan diberikan usai Kajati Sumut didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Suhendri beserta jajaran pejabat struktural Bidang Pidum mengikuti ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice yang dipaparkan secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belawan bersama Jaksa Fasilitator.
Berdasarkan hasil pemaparan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Inspeksi, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Saat itu, tersangka Petrus Munthe Rajagukguk melakukan pemukulan terhadap korban, Juju Juniati, karena tersinggung atas ucapan korban kepada istri tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice disetujui karena telah memenuhi sejumlah persyaratan. Tersangka dan korban telah berdamai tanpa syarat, korban telah memaafkan tersangka secara tulus, serta tersangka mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain itu, tokoh masyarakat melalui Camat Medan Deli turut mengajukan permohonan agar perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan kearifan lokal. Pertimbangan lainnya, tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum atau menjalani pidana sebelumnya.
Dalam arahannya saat ekspose, Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial.
“Kejaksaan harus hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan dan menerapkan hukum secara adil dengan mengedepankan hati nurani dan kepentingan kemanusiaan. Harus ada jaminan bahwa melalui restorative justice, kehidupan sosial di masyarakat dapat kembali berjalan dengan baik tanpa ada dendam maupun kebencian. Itulah cita-cita hukum kita saat ini,” tegas Muhibuddin. (r/isl)