Hukum

KPK Buka Peluang Periksa Menteri Kehutanan Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Kuansing

Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keterbukaan untuk memanggil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bergantung pada kebutuhan penyidik untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing.

Kaitan dengan Pelepasan Kawasan Hutan

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus suap jual beli jabatan yang sebelumnya menjerat Suhardiman Amby. KPK kini mendalami adanya dugaan gratifikasi dalam pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

Pihak KPK menegaskan bahwa kewenangan penuh untuk memberikan persetujuan pelepasan kawasan hutan berada di tangan Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis serta kesesuaian tata ruang.

Sorotan pada Pertemuan 2 Juni 2026
Salah satu poin penting yang tengah didalami oleh KPK adalah pertemuan antara Bupati Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang berlangsung pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Kuansing dikabarkan mengusulkan pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan untuk masuk ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana yang bersumber dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Dana tersebut diduga dipotong hingga separuhnya untuk kepentingan pengurusan izin pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan.

Saat ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Hingga berita ini diturunkan, KPK terus melakukan pendalaman untuk melihat apakah keterangan dari Menhut diperlukan untuk melengkapi konstruksi hukum dalam perkara tersebut. (bc/isl)