Dua Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Ditetapkan Tersangka

Hukum41 Dilihat

LAMPUNG – Dua oknum prajurit TNI yang diduga menembak tiga anggota polisi hingga berujung kematian di Way Kanan, Lampung, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka itu diumumkan dalam konferensi pers bersama di Mapolda Lampung, Selasa (25/3).

Dua oknum TNI itu adalah Kopda B dan Peltu L. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil investigasi tim gabungan atas peristiwa yang mewarnai penggerebekan area sabung ayam pertengahan bulan ini.

BACA JUGA :  Belanja Realisisasi Dana BOS Tak Sesuai Ketentuan, Anggota Dewan Eko Afrianta Sitepu Minta APH Turun Tangan

Status penetapan tersangka dua prajurit TNI itu disampaikan Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.

“Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025,” katanya dalam konferensi pers bersama itu.

Eka menjelaskan penetapan tersangka untuk dua oknum prajurit itu dilakukan berdasarkan fakta dan emuan sejumlah bukti dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan.

BACA JUGA :  Perkara Cukai, Kejaksaan Eksekusi Dua Bidang Tanah Seluas 21.605 Meter Persegi di Lampung

“Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan,” katanya.

Peristiwa penembakan terhadap polisi yang berujung maut itu terjadi pada Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA :  KPK Ringkus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Semarang

Tiga anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus, dan Briptu Anumerta Ghalib tewas karena tembakan ketika melakukan penggrebekan judi sabung ayam. Ketiganya tewas dengan luka tembak di kepala dan di dada.(cnni/bj)