Dua Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Ditetapkan Tersangka

Hukum25 Dilihat

LAMPUNG – Dua oknum prajurit TNI yang diduga menembak tiga anggota polisi hingga berujung kematian di Way Kanan, Lampung, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka itu diumumkan dalam konferensi pers bersama di Mapolda Lampung, Selasa (25/3).

Dua oknum TNI itu adalah Kopda B dan Peltu L. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil investigasi tim gabungan atas peristiwa yang mewarnai penggerebekan area sabung ayam pertengahan bulan ini.

BACA JUGA :  DPRD Medan Minta Satpol PP Tertibkan Bangunan Pakai Alat Berat di Petisah Tengah

Status penetapan tersangka dua prajurit TNI itu disampaikan Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.

“Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025,” katanya dalam konferensi pers bersama itu.

Eka menjelaskan penetapan tersangka untuk dua oknum prajurit itu dilakukan berdasarkan fakta dan emuan sejumlah bukti dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan.

BACA JUGA :  Lanjutan Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Periksa 2 Saksi Lagi

“Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan,” katanya.

Peristiwa penembakan terhadap polisi yang berujung maut itu terjadi pada Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA :  Kepala BNN Minta RUU Narkotika Tetap Beri Kewenangan Penyidikan

Tiga anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus, dan Briptu Anumerta Ghalib tewas karena tembakan ketika melakukan penggrebekan judi sabung ayam. Ketiganya tewas dengan luka tembak di kepala dan di dada.(cnni/bj)