Categories: Hukum

Dugaan Korupsi di Dinas SDABMBK Medan, Pengamat Hukum: Meski Sudah Dibayarkan, Tak Menghapuskan Delik Korupsi dan Pidananya

MEDAN – Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) berupa kelebihan bayar, kekurangan volume pada tiga paket pekerjaan Peningkatan Saluran Drainase Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, nilainya cukup fantastis hingga mencapai milyaran rupiah.

Menurut BPK, terdapat kekurangan volume akibat koreksi harga satuan pekerjaan cover u ditch 150 x 50 cm dan cover u ditch 120 x 50 cm, dengan total keseluruhannya sebesar Rp2.435.143.032,50, ditambah potensi kelebihan pembayaran Rp150.654.867,28, sehingga total keseluruhannya sebesar Rp2.585.797.899,78.

Praktisi Hukum Sumatera Utara, Rio Dermawan Surbakti mengatakan, kelebihan pembayaran akibat kurang volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan kontrak merupakan modus baru dari tindak pidana korupsi, meskipun kemungkinan dana kelebihan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.

“Kemudian, tidak dipungkiri setiap tahunnya dalam audit pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, pasti ada saja temuan kelebihan bayar akibat kekurangan volume dan/atau tidak sesuai dengan kontrak maupun tidak sesuai dengan spesifikasi atau kelebihan bayar,” ungkap Rio, Sabtu (3/5/2025).

Lanjutnya, mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan kepada para pelaku tindak pidana korupsi meskipun dalam temuannya dikembalikan ke kas negara maupun daerah.

“Tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya unsur-unsur tindak pidana sudah terpenuhi, dan pelaku dapat dipidana meskipun tidak ada kerugian yang nyata,” terangnya.

“Selain itu, jika merujuk pada pasal 2 UU 31 tahun 1999, dijelaskan bahwa unsur dapat merugikan negara dalam tindak pidana korupsi merupakan delik formil. Yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan de/ngan timbulnya akibat,” sambungnya.

Dengan demikian, suatu perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara sudah dapat dikategorikan sebagai korupsi, sehingga aparat penegak hukum yang berwenang dapat melakukan penyelidikan dan memprosesnya secara hukum jika memang temuan tersebut terjadi.

“Jadi sebenarnya jelas sekali jika ada potensi melanggar hukum dan menyebabkan merugikan keuangan negara bisa ditindak lanjuti dengan proses hukum,” jelasnya.

Sementara itu, (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan Gibson Panjaitan saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsAppnya sejak 21 April 2025 lalu hingga berita ini tayang belum memberikan komentar.

Sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPK tahun 2024 terhadap dokumen kontrak tiga paket pekerjaan Peningkatan Saluran Drainase yang telah diuji, terdapat kekurangan volume akibat koreksi harga satuan pekerjaan cover uditch 150×50 cm dan cover uditch 120×50 cm.

Sehingga total keseluruhan kekurangan volume sebesar Rp2.435.143.032,50. Kemudian ditambah potensi kelebihan pembayaran Rp150.654.867,28, sehingga total keseluruhan atas pekerjaan didinas SDABMBK kota Medan mencapai Rp2.585.797.899,78.(bj)