PADANGSIDIMPUAN – Dugaan korupsi yang melibatkan Letnan Dalimunthe mencuat ke permukaan. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Padangsidempuan yang bertarung di Pilkada Sidempuan ini membuat heboh Kota Salak tersebut.
Dilansir dari Waspadacoid, Sabtu (19/10/2024), Letnan diduga telah menyalahgunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pusat Tahun Anggaran 2019.
Jumlah dana yang disalurkan melalui DAK mencapai Rp94,9 miliar lebih. Kuat dugaan sebagian besar dari anggaran tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukkannya.
Informasi awal diperoleh, adanya sejumlah pos anggaran dalam proyek-proyek DAK Fisik yang diduga fiktif. Program yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur daerah, seperti fasilitas umum dan perbaikan jalan, ternyata tidak terealisasi.
Hal ini menimbulkan kecurigaan dan dugaan bahwa puluhan miliar rupiah dana tersebut disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait, termasuk Letnan Dalimunthe, yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Padangsidimpuan.
Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ini diperkirakan mencapai angka yang sangat signifikan. Sejumlah laporan menyebutkan, proyek-proyek fiktif tersebut sengaja dibuat untuk mencairkan dana, namun tak pernah diwujudkan dalam bentuk fisik.
Akibatnya, masyarakat tidak merasakan dampak positif dari alokasi anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup dan infrastruktur di daerah tersebut.
Kasus ini semakin menyedihkan mengingat dana DAK Fisik merupakan salah satu instrumen vital dalam pembangunan daerah yang tertinggal.
Dengan adanya korupsi yang diduga melibatkan pejabat tinggi seperti Letnan Dalimunthe, pembangunan daerah yang sudah lambat semakin terhambat.
Puluhan miliar rupiah yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan justru hilang tanpa bekas, menyisakan kesengsaraan bagi masyarakat.(Bj)