Categories: HeadlineHukum

Dugaan Korupsi Pemerasan dalam Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3, Kejati Sumsel OTT Kadisnaker Trans

PALEMBANG – Kejati Sumsel melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (9/1/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memerintahkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada para tersangka dikarenakan tindakan para tersangka sangat meresahkan para pengusaha / investor yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumatera Selatan, penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak – pihak lain dalam kasus ini.

“Terkait teknis penanganan perkara kami jelaskan sebagai berikut, pada hari Kamis, tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 19.00, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menerima Laporan Pengaduan dari masyarakat secara lisan. Bahwa sering terjadinya gratifikasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, yang kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Palembang ke rumah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memerintahkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap
Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Jumat (10/1/2025)
Setelah mendapatkan Informasi, lanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang bersama tim kemudian memantau aktifitas yang dilakukan Kepala Disnakertrans berinisial DM.

Setelah data dikumpulkan lengkap Kepala Kejaksaan Negeri Palembang bersama dengan tim Pidana Khusus dan Intelijen langsung mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, di dalam ruangan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan ditemukan barang bukti berupa Uang Tunai sebanyak Rp. 39,2 juta di bawah meja kerja Kepala Disnakertrans.

Kemudian uang tunai Rp 4.400.000, di dalam tas pribadi milik Kepala Disnakertrans di dalam ruang kerjanya, uang sejumlah Rp 75 juta, uang dolar singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar singapura di dalam mobil Kepala Disnakertrans yang tepatnya di bawah jok mobil kemudian diamankan juga Alat komunikasi, beserta dokumen-dokumen terkait.

Selanjutnya, dilakukan penelusuran kembali dan ditemukan 1 buah tas hitam yang berisikan uang tunai dengan pecahan Rp 50.000, dengan total Rp 50.000.000, amplop sebanyak 117 buah yang dinomori masing – masing berisi Rp 1.000.000, Logam Mulia seberat 50 gram sebanyak 2 keping dan 25 gram sebanyak 1 keping, Surat Berharga 3 BPKB kendaraan roda empat, 2 (dua) kendaraan roda dua), dan beberapa perhiasan berharga di dalam rumah Mewah Pribadi milik Kepala Disnakertrans. Sehingga total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285.600.000, beserta Logam Mulia dengan Total seberat 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200.000.000,-

“Ditemukan juga 6 buah buku rekening beserta ATMnya atas nama orang lain, 1 buah Hanphone Samsung Galaxy Z fold 5 yang masih di dalam konisi masih tersegel yang akan kami telusuri selanjutnya,” sambung Vanny.

Dalam kegiatan tersebut, lanjutnya, Tim Kejaksaan berhasil mengamankan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, beserta dengan Sopir dan asisten pribadinya, honorer Kantor satu Kepala Bidang dan satu Kepala Seksi di Diknas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan. Pada saat ini masih dalam proses pengembangan selanjutnya.

Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap beberapa orang yang telah diamankan, telah didapati 2 (dua) alat bukti yang cukup dan tim penyidik menetapkan 2 (dua) Orang sebagai Tersangka dengan inisial yaitu :
DM Selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan; AL selaku staf Pribadi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.

“Pada hari ini juga telah dilakukan Penahanan terhadap 2 orang tersebut, selama 20 hari kedepan,” Vanny, mengakhiri. (bc)