PALUTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan pelaksanaan pekerjaan pengadaan meubelair SDN dan SMPN tidak sesuai ketentuan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang mengakibatkan kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian kualitas pekerjaan sebesar Rp423.425.714,18.
Pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran (TA) 2023, pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara merealisasikan belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp38.789.296.291 atau 97,63℅ dari anggaran sebesar Rp. 39.730.376.210.
Dari anggaran tersebut, di antaranya direalisasikan pada dua paket pekerjaan pengadaan meubelair SDN dan SMPN pada belanja modal peralatan dan mesin Disdik dengan realisasi sebesar Rp.9.996.630.700. Kedua pengadaan ini dikerjakan oleh CV MJ selaku tender.
Untuk pengadaan meubelair di SD dengan nomor kontrak 001/06/PPK-SD/2023 (10 April 2023) menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp7.551.701.100.
Sedangkan untuk pengadaan meubelair di SMP dengan nomor kontrak 001/012/SP/PPK/2023 (7 Maret 2023) menggunakan DAU senilai Rp2.444.929.600.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak pengadaan meubelair tersebut diberikan untuk 118 SDN dan 31 SMPN.
Kemudian pemeriksaan dilakukan dengan analisis dokumen, pemeriksaan fisik, permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, pengujian identifikasi kayu, dan survei harga pasar atas kayu yang menjadi bahan mebel diketahui sebagai berikut.
Hasil pemeriksaan terhadap persiapan pengadaan mebel SD dan SMP mengindikasikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan persiapan dan pemilihan penyedia pengadaan mebel sesuai ketentuan.
Ironisnya, barang yang sudah diserahterimakan dan dibayar sepenuhnya itu tidak sesuai mutu dan spesifikasi. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan berupa kelebihan bayar sebesar Rp423.425.714,18.
Berdasarkan hal tersebut, Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kabupaten Paluta, Marzan Harahap menyebutkan bahwa telah terjadi dugaan penyimpangan anggaran yakni korupsi dan persekongkolan. Dia menuding penyimpangan ini dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan Paluta dengan pihak penyedia.
Terkait proses pengerjaan melalui sistem e-katalog, Marzan mengaku heran. Sebab dalam pelaksanaannya, banyak terjadi penyimpangan pada proyek senilai Rp9,9 miliar tersebut, mulai dari persiapan pemilihan penyedia, tidak melakukan penyusunan spesifikasi barang dan justifikasi serta referensi harga sesuai ketentuan.
“Ketika memang betul ada kejanggalan dalam pekerjaan pengadaan meubelair ini apalagi temuan oleh BPK ini jelas mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi dan sudah seharusnya ada tindakan hukum,” tegas Marzam.
Menurutnya, meski temuan BPK tersebut nantinya dapat dikembalikan ke kas daerah, namun itu tidak serta merta dapat menghapus dugaan pelanggaran hukum.
“Aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan seharusnya sudah bisa masuk dan memanggil para pihak terkait dari Disdik dan penyedia atas kegiatan Meubelair tersebut. Apalagi dalam LHP BPK itu cukup jelas dan rinci hal permasalahan yang menyebabkan ketidaksesuaian harga dan kualitas barang yang dihasilkan,” ucapnya.
Mengacu pada pasal 4 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
“Selain itu, jika merujuk pada pasal 2 UU 31 tahun 1999, dijelaskan bahwa unsur dapat merugikan negara dalam tindak pidana korupsi merupakan delik formil. Yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat,” ungkapnya.
Dengan demikian, ia menyimpulkan bahwa suatu perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara sudah dapat dikategorikan sebagai korupsi, sehingga aparat penegak hukum yang berwenang dapat melakukan penyelidikan dan memprosesnya secara hukum jika memang temuan tersebut terjadi.
“Dalam waktu dekat kami GPII Paluta akan segera menyurati kepada Dinas Pendidikan, Kabid, PPK, dan pejabat lainnya (untuk) meminta klarifikasi temuan tersebut dan akan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” tutupnya.(*)