Tebing Tinggi — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, mengaku menjadi korban kriminalisasi dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
Usai sidang, Selasa (30/6/2026), Bambang menyatakan menolak tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia juga mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami meyakini ada dugaan pemalsuan tanda tangan. Persoalan itu juga sudah kami laporkan kepada aparat kepolisian agar diproses sesuai hukum,” kata Bambang.
Mantan Kepala Korps Sabhara Baharkam Polri itu menilai masih terdapat fakta yang belum terungkap dalam persidangan. Ia meminta majelis hakim menghadirkan Mufti Nadif sebagai saksi karena dianggap mengetahui proses pengadaan smartboard.
Menurut Bambang, sejumlah saksi yang telah diperiksa menyebut adanya komunikasi dengan Mufti selama proses pengadaan berlangsung.
“Kami berharap semua pihak yang mengetahui prosesnya bisa memberikan kesaksian agar fakta persidangan benar-benar utuh,” ujarnya.
Ia juga menyebut Mufti sebelumnya pernah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam tahap penyelidikan, namun tidak masuk dalam daftar saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis kemudian memerintahkan JPU menghadirkan sejumlah saksi tambahan dalam sidang lanjutan pada 7 Juli 2026.
Selain Mufti Nadif, saksi yang diminta hadir yakni Bahrun Walidin alias Baron, Iskandar ST, mantan Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi Moettaqien Hasrimi, Kelvin dari PT Gunung Emas Ekaputra, Fatimah selaku istri terdakwa Budi Pranoto, serta Dr. Benny dari Politeknik Negeri Medan.
Dalam perkara ini, Bambang didakwa bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Idam Khalid selaku Pengguna Anggaran/PPK dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto terkait dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024.
Sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk memperjelas rangkaian proses pengadaan sebelum masuk ke tahap pembuktian. (bc/isl)