Empat Ketua Organisasi Mahasiswa yang Kena OTT Akhirnya Dibebaskan Polisi

Hukum85 Dilihat

MEDAN – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Irjen Whisnu Hermawan Februanto menyebut, 4 orang ketua Organisasi Mahasiswa yang sempat diamankan oleh pihaknya sudah dibebaskan.

“Keluarkan,” ujar Irjen Whisnu Hermawan saat di Hotel Santika Medan, Senin (12/8/2024).

Perwira tinggi Polri itu enggan membantah terkait kabar sebelumnya yang menyebutkan pihaknya sempat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap ke empat orang tersangka. Namun, ia tidak menjelaskan bagaimana kronologis penangkapan itu.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Muara Enim Tertangkap Terkait Kasus Suap pada Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu

Whisnu juga membenarkan saat ditanyai wartawan apakah keempat ketua organisasi mahasiswa tersebut sudah dibebaskan oleh pihaknya.

“Iya,” ujarnya sambil meninggalkan awak media.

Berita sebelumnya, Polrestabes Medan dikabarkan menangkap sejumlah ketua organisasi mahasiswa di salah satu cafe di Jalan Sei Silau, PB Selayang I, Medan Selayang.

Informasi diperoleh, penangkapan itu dilakukan, Minggu (4/8/24) malam. Sedikitnya 4 ketua organisasi diamankan yakni AS, DR, AS dan IP.

BACA JUGA :  Komjen Fadil Imran Pensiun, Roycke Harry Langie Ditunjuk Jadi Astamaops Polri

Keempatnya diamankan diduga terkait kasus pemerasan yang dilakukan terhadap salah seorang pejabat kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba hingga berita ini dikirim ke redaksi belum memberikan tanggapannya. (Bj)