Hukum

Harli Siregar Perkuat Kompetensi Jaksa, Badiklat Kejaksaan RI Gandeng BNSP Wujudkan Sertifikasi Profesional

JAKARTA – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., terus mendorong peningkatan kompetensi jaksa melalui program sertifikasi profesi berbasis standar nasional. Langkah tersebut diwujudkan dengan kunjungan kerja dan silaturahmi ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kamis (6/8/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Harli Siregar beserta jajaran Badiklat Kejaksaan RI diterima langsung oleh Kepala BNSP, Syamsi Hari, S.E., M.M. Harli didampingi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Mapim) Dr. Teuku Rahman, Kepala Bagian Tata Usaha Badiklat Dr. Jabal Nur, Kasubbag Penjamin Mutu Muhammad Afif Periwiratama P., S.H., M.H., serta Kasubid Pusdiklat Mapim Afrizal Chair, S.H., M.H.

Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Badiklat Kejaksaan RI dan BNSP guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur penegak hukum, khususnya para jaksa, melalui pendidikan dan pelatihan profesi yang terstandar serta didukung sertifikasi nasional.

Harli Siregar menegaskan bahwa penguatan kompetensi teknis merupakan kebutuhan mendesak di tengah semakin kompleksnya tantangan penegakan hukum. Menurutnya, Kejaksaan harus memiliki jaksa-jaksa dengan keahlian spesifik yang diakui secara profesional melalui sertifikasi.

Sebagai wujud komitmen tersebut, Badiklat Kejaksaan RI menyerahkan dokumen enam skema sertifikasi kepada BNSP. Melalui lisensi dari BNSP, Badiklat nantinya diharapkan dapat menerbitkan sertifikasi profesi resmi pada sejumlah bidang strategis, yaitu mediasi perdata, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), arbitrase, penanganan tindak pidana dengan pelaku penyandang disabilitas, mediator Restorative Justice (RJ), serta tindak pidana terorisme.

Kepala BNSP, Syamsi Hari, menyambut positif langkah yang diinisiasi Badiklat Kejaksaan RI. Menurutnya, kolaborasi tersebut akan memperkuat sinergi kedua lembaga dalam mencetak aparatur penegak hukum yang memiliki kompetensi terukur dan tersertifikasi sesuai standar nasional.

Melalui kerja sama ini, Badiklat Kejaksaan RI berharap mampu membangun sistem pengembangan kompetensi yang semakin modern, adaptif, dan profesional. Sertifikasi profesi juga diharapkan menjadi jaminan bahwa para jaksa tidak hanya memiliki kemampuan akademik dan pengalaman praktik, tetapi juga kompetensi yang diakui secara nasional sehingga kualitas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI semakin berkeadilan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. (r/isl)