Kejaksaan Agung Kembail Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Hukum57 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Rabu (25/9/2024).

BACA JUGA :  Kejati Jawa Penyerahan (Tahap II) dalam Perkara Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex Terhadap 3 Orang Tersangka

Ketiga saksi yang diperiksa, masing-masing berinisial RAH selaku Direktur Utama PT Bakri Metal Industries; SDT selaku Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017 s.d. 2020; UH selaku Direktur Utama PT Tensindo.

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Pembacaan Surat Dakwaan Perkara Koneksitas Korupsi Kredit BRIguna pada Satuan Militer Cibinong Tahun 2016-2023

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)