Hasto Kembali Ajukan Dua Permohonan Praperadilan di PN Jaksel

Hukum54 Dilihat

JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan dengan termohon KPK RI ke kepaniteraan pidana PN Jaksel yang telah diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, pada Senin (17/2/2025).

Gugatan praperadilan ini akan ditangani oleh hakim tunggal Afrizal Hady SH MH, yang menguji sah tidaknya penetapan Tersangka atas nama Pemohon dengan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara.

BACA JUGA :  Pendiri dan Bos Koinworks Ditahan, OJK Perketat Pengawasan Industri Pindar

Kemudian register nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu SH MH yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama Pemohon dengan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024 dalam dugaan tindak pidana Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan.

Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025.(bc)