Tak Ditahan, Sidang Perdana Digelar di PN Makassar
MAKASSAR — Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kembali mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Sidang perdana permohonan praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (22/10/2026).
Penetapan tersangka terbaru dilakukan oleh penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam perkara pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penetapan tersebut. Menurutnya, Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya terhadap yang bersangkutan. Ini juga merupakan praperadilan kedua yang diajukan tersangka. Jadwal sidang perdana praperadilannya dijadwalkan atau diagendakan besok (hari ini),” kata Soetarmi saat dikonfirmasi, Rabu malam (21/10/2026).
Soetarmi juga mengungkapkan bahwa sebelum pemeriksaan yang berujung pada penetapan tersangka terbaru, Bahtiar sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sulsel.
“Jadi dia (Bahtiar) ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu. Pada saat itu juga langsung ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan,” ujarnya.
Melalui permohonan praperadilan terbaru ini, Bahtiar kembali menempuh jalur hukum untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh penyidik kejaksaan.
Pernah Menang Praperadilan
Sebelumnya, Bahtiar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama bersama lima orang lainnya. Dalam proses penyidikan sebelumnya, ia juga sempat menjalani penahanan.
Bahtiar kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Makassar untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Hakim tunggal Muhammad Adil Kasim mengabulkan sebagian permohonan tersebut melalui putusan yang dibacakan pada Senin (29/6/2026). Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka tidak sah secara hukum dan memerintahkan agar ia dibebaskan dari tahanan.
Meski demikian, putusan praperadilan tersebut tidak menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Kejati Sulsel menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam perkara itu tetap berlaku.
Penyidik kemudian melanjutkan penanganan perkara dan kembali memeriksa Bahtiar setelah proses penghitungan kerugian keuangan negara rampung.
Bahtiar memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sulsel pada Senin (31/8/2026). Pemeriksaan itu merupakan pemanggilan ketiga setelah sebelumnya ia dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik pascaputusan praperadilan.
Dalam perkembangan berikutnya, Bahtiar juga hadir sebagai saksi di PN Makassar pada Senin (12/10/2026), dalam persidangan perkara yang menjerat lima terdakwa lainnya.
Lima Terdakwa Jalani Persidangan
Perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut turut menyeret lima orang yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Makassar.
Kelima terdakwa tersebut adalah Rimawaty Mansyur, Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara yang disebut sebagai pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas; Rio Erlangga, pihak swasta asal Kota Bogor; serta Hasan Sulaiman, tim pendamping Pj Gubernur Sulawesi Selatan periode 2023–2024.
Dua terdakwa lainnya ialah Ririn Riyan Saputra Ajnur, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Takalar yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, serta Uvan Nurwahidah yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kelima terdakwa diduga memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas yang menggunakan anggaran sekitar Rp60 miliar.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar.
Kini, penetapan Bahtiar sebagai tersangka untuk kedua kalinya kembali menjadi objek pengujian di pengadilan melalui mekanisme praperadilan. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (22/10/2026) akan menjadi tahap awal untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bc/isl)
