Jaksa Agung Beberkan Kendalanya Mandeknya Eksekusi 300 Terpidana Mati

Hukum127 Dilihat

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyayangkan 300 terpidana mati di Indonesia belum dieksekusi. Ia lantas mengungkap kendalanya.

“Yang saya sayangkan gitu lho, sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati udah hampir 300-an yang hukumnya mati tapi tidak bisa dilaksanakan,” kata ST Burhanuddin saat peluncuran buku Tinjauan KUHP 2023 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/2/2025).

BACA JUGA :  Masinton Diduga Aniaya-Lecehkan Waket DPRD, Polisi Amankan CCTV Lokasi Kejadian

Burhanuddin menjelaskan kebanyakan terpidana mati merupakan warga asing dengan kasus narkoba. Di antaranya berasal dari Eropa, Amerika, dan paling banyak Nigeria. Proses hukum tersebut harus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri karena mempertimbangkan hubungan dengan negara lain.

“Kita pernah beberapa kali bicara waktu itu masih menteri luar negerinya ibu (Retno Marsudi), ‘Kami masih berusaha untuk menjadi anggota ini, anggota ini, tolong jangan dulu nanti kami akan diserangnya nanti”,” kata dia.

BACA JUGA :  Kunjungan Kerja di Sulteng, Jaksa Agung Dorong Pengawalan Ketat Program Nasional dan Sektor SDA

Burhanuddin menuturkan pemerintah juga mempertimbangkan nasib WNI jadi terpidana mati di luar negeri. Menurutnya, ada perhitungan-perhitungan yang sampai saat ini belum menemukan titik terang.

“Begitu selesai kami coba minta keringanan, karena kalau kayak China. Saya bilang, China bagaimana kalau kami eksekusi. Kebetulan di sana eksekusi mati masih berjalan. Apa jawabnya bu menteri pada waktu itu? ‘Pak kalau orang China dieksekusi di sini, orang kita di sana akan dieksekusinya’,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 13 Saksi Lagi

“Jadi memang sangat-sangat saya bilang capek-capek kita udah nuntut hukuman mati nggak bisa dilaksanakan. Itu mungkin problematika kita,” sambung dia.(dt/bj)