Jaksa Agung ST Burhanuddin Terbitkan SK Mutasi Eselon III, Perombakan Pejabat Kejaksaan Jadi Sorotan

Hukum12 Dilihat

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan surat keputusan tentang rotasi dan mutasi sejumlah pejabat struktural eselon III di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-IV-10422/C/09/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.

Keputusan itu menjadi dasar pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI. Proses administrasi penerbitan keputusan tersebut dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.

Rotasi dan mutasi ini mencakup sejumlah posisi strategis, mulai dari kepala subdirektorat di Kejaksaan Agung, asisten pada Kejaksaan Tinggi, hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

BACA JUGA :  Masih Lanjut, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Kasus Impor Gula

Penataan Jabatan di Tingkat Pusat dan Daerah

Perubahan susunan pejabat eselon III tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi Kejaksaan RI dalam menata sumber daya manusia dan menempatkan pejabat sesuai kebutuhan institusi.

Di tingkat pusat, kepala subdirektorat memiliki tanggung jawab dalam mendukung pelaksanaan tugas teknis sesuai bidang masing-masing. Sementara itu, asisten pada Kejaksaan Tinggi membantu pimpinan kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsi institusi di tingkat provinsi.

Adapun Kepala Kejaksaan Negeri bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan di wilayah kabupaten atau kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan di Toba Samosir TA 2021, Kejati Sumut Tahan Satu Tersangka Baru

Penempatan pejabat pada posisi-posisi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas penegakan hukum, pelayanan hukum, serta tata kelola organisasi Kejaksaan.

Daftar Pejabat yang Dimutasi Belum Tersedia

Hingga informasi ini disusun, daftar lengkap nama pejabat yang mengalami rotasi dan mutasi berdasarkan surat keputusan tersebut belum tercantum dalam informasi yang tersedia. Rincian mengenai jabatan lama, jabatan baru, serta wilayah penugasan masing-masing pejabat masih perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi Kejaksaan Agung.

BACA JUGA :  Kejati Sulsel Tahan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Balai P2P Sulawesi III TA 2022 sd 2023

Kejelasan mengenai susunan pejabat yang baru diperlukan agar publik dapat mengetahui secara akurat perubahan personel di lingkungan Korps Adhyaksa, terutama pada jabatan-jabatan strategis di tingkat pusat maupun daerah.

Penerbitan SK mutasi tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penataan organisasi Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Perhatian selanjutnya tertuju pada pengumuman daftar lengkap pejabat yang ditetapkan serta pelaksanaan tugas mereka di posisi masing-masing. (bc/isl)