JAM Intel Dorong Program Jaga Desa Berbasis Antikorupsi di Jawa Timur

Hukum111 Dilihat

SURABAYA – Reda Manthovani selaku Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur guna memperkuat pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Cabang ABPEDNAS se-Jawa Timur di Graha Samudera Bumimoro, Surabaya.

Acara ini dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat, jajaran pejabat JAM Intelijen, pengurus ABPEDNAS tingkat pusat dan daerah, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Jawa Timur, serta para kepala desa dan anggota BPD dari berbagai wilayah.

Kegiatan diawali dengan pelantikan tujuh pengurus DPC ABPEDNAS, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama terkait pelaksanaan Program Jaga Desa. Kesepakatan tersebut ditandatangani Asisten Intelijen Kejati Jatim I Ketut Maha Agung bersama Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Timur Badrul Amali, dan disaksikan para pejabat terkait.

BACA JUGA :  Polsek Sunggal Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Pegawai Toko Roti di Dr Mansyur

Reda Manthovani dalam sambutannya menegaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan langkah preventif untuk memastikan pemerintahan desa berjalan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Menurutnya, peran kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga mencakup pembinaan dan pengawasan guna mencegah terjadinya pelanggaran.

“Kejaksaan melalui fungsi intelijen hadir tidak semata dalam perspektif penegakan hukum yang represif, melainkan juga pada pengawasan preventif, pembinaan, dan penguatan manajemen pemerintahan desa,” ujar Prof. Dr. Reda Manthovani.

BACA JUGA :  Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Lagi

Ia menambahkan, dengan jumlah desa yang mencapai puluhan ribu di seluruh Indonesia, sinergi antara kejaksaan dan Badan Permusyawaratan Desa sangat penting. BPD dinilai memiliki fungsi strategis dalam pengawasan, pembentukan regulasi desa, serta menampung aspirasi masyarakat.

Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah mendorong terwujudnya tata kelola desa yang bersih dari praktik korupsi. Selain itu, desa diharapkan mampu mengelola anggaran dan aset secara terbuka serta memaksimalkan potensi lokal untuk pembangunan.

BACA JUGA :  Kejaksaan Geledah Distributor Semen di Sumatera Selatan

“Kolaborasi ini diarahkan pada tata kelola desa berprinsip zero corruption. Desa harus transparan dalam mengelola keuangan dan aset, optimal dalam memanfaatkan potensi lokal, serta menjadikan hukum sebagai dasar setia kebijakan,” tegas JAMINTEL.

Pihak Kejati Jawa Timur berharap Program Jaga Desa dapat menjadi contoh dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme, sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan di tingkat desa. (bc)