JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana mengabulkan permohonan penyelesaian perkara pencurian handphone yang dilakukan Raka Ardiansyah melalui restorative justice, Kamis (4/7/2024).
Kronologi bermula saat Raka melakukan pencurian terhadap 1 unit handphone merek OPPO A15 berwarna putih dan sebuah celengan karbon yang berisi uang di rumah Sri Wulandari, Denpasar.
Setelah berhasil meraup barang korban, Raka pun menjual HP OPPO beserta kotaknya seharga Rp1 juta kepada Ketut Agus Indrawan.
Lalu, setelah dilakukan pencarian, tersangka pun berhasil ditangkap dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Menurut keterangan tersangka, Raka Ardiansyah melakukan perbuatannya dikarenakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga tersangka,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Harli Siregar SH MHum, Kamis (4/7/2024).
Mengetahui motif tersebut, Kajari Denpasar Agus Setiadi SH MH Bersama Kasi Pidum I Gede Wiraguna Wiradarma SH MH serta Jaksa Fasilitator Finna Wulandari SH an Putu Oka Bhismaning SH menginisiasikan penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, tersangka meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukannya.
“Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan,” lanjutnya.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kajari Denpasar mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kajati Bali Dr Ketut Sumedena.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kajari Bali sependapat untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose restorative justice.
Selain perkara Raka, JAM-Pidum juga mengabulkan 20 permohonan restorative justice lainnya.(bc)