• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

JAM-Pidum Kabulkan Permohonan Restorative Justice Pencurian Handphone

bhinekanews
4 Juli 2024
/ Hukum, Nasional
640 48
Alasan lainnya yaitu tersangka diklasifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika/penyalahguna narkoba.

Alasan lainnya yaitu tersangka diklasifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika/penyalahguna narkoba.

WAShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana mengabulkan permohonan penyelesaian perkara pencurian handphone yang dilakukan Raka Ardiansyah melalui restorative justice, Kamis (4/7/2024).

Kronologi bermula saat Raka melakukan pencurian terhadap 1 unit handphone merek OPPO A15 berwarna putih dan sebuah celengan karbon yang berisi uang di rumah Sri Wulandari, Denpasar.

BeritaTerkait

Peringatan Hakordia, Kejari Tanjungpinang Adakan Berbagai Kegiatan 

Hakordia 2025 Kejati Sumsel Rilis Capaian Kinerja Bidang Pidsus, Selamatkan Uang Negara 588 M

Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”

Setelah berhasil meraup barang korban, Raka pun menjual HP OPPO beserta kotaknya seharga Rp1 juta kepada Ketut Agus Indrawan.

Lalu, setelah dilakukan pencarian, tersangka pun berhasil ditangkap dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Menurut keterangan tersangka, Raka Ardiansyah melakukan perbuatannya dikarenakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga tersangka,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Harli Siregar SH MHum, Kamis (4/7/2024).

Mengetahui motif tersebut, Kajari Denpasar Agus Setiadi SH MH Bersama Kasi Pidum I Gede Wiraguna Wiradarma SH MH serta Jaksa Fasilitator Finna Wulandari SH an Putu Oka Bhismaning SH menginisiasikan penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, tersangka meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukannya.

“Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan,” lanjutnya.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kajari Denpasar mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kajati Bali Dr Ketut Sumedena.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kajari Bali sependapat untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose restorative justice.

Selain perkara Raka, JAM-Pidum juga mengabulkan 20 permohonan restorative justice lainnya.(bc)

Post Views: 4

Tags: JAM-Pidum Kabulkan Permohonan Restorative Justice Pencurian Handphone
SendShare335Tweet209Send
Sebelumnya

Resmi! PKB Dukung Bobby Maju Pilkada Sumut 2024

Selanjutnya

JAM-Pidum Setujui 7 Permintaan Restorative Justice Tipinar

Terkait Berita

Peringatan Hakordia, Kejari Tanjungpinang Adakan Berbagai Kegiatan 

09 Des 2025
1000

Hakordia 2025 Kejati Sumsel Rilis Capaian Kinerja Bidang Pidsus, Selamatkan Uang Negara 588 M

09 Des 2025
1000

Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”

09 Des 2025
1k

Kejaksaan Siapkan Strategi Optimal Sambut Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru Tahun 2026

09 Des 2025
1k

Harkordia 2025, Kejati Kepri Rilis Capaian Kinerja Penanganan Tindak Pidana Korupsi Sepanjang Tahun 2025

08 Des 2025
999

Edy Asaruddin Salurkan Bantuan Korban Banjir, Satu-satunya Anggota DPRA Terobos Jalur laut

07 Des 2025
999

Popular

  • Kegagalan Patra Niaga: BBM Macet, Direksi Pertamina Harus Mundur!

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Distribusi BBM Lumpuh Diterjang Banjir Sumatera: Pengamat Tuntut Evaluasi Total Pertamina

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Resmi Diberhentikan Sementara

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Arumi Hilwani Siregar Siswi MIS Bina Keluarga Harumkan Indonesia di Kejuaraan Internasional Thailand

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Partai Gelora Simalungun Kembali Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Sumut, Dilepas Langsung oleh Ketua H. Karnali Saragih, M.Pd

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • MT Binaan KUA Medan Perjuangan Adakan Rapat Program Tahunan

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Kejaksaan Siapkan Strategi Optimal Sambut Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru Tahun 2026

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Hakordia 2025 Kejati Sumsel Rilis Capaian Kinerja Bidang Pidsus, Selamatkan Uang Negara 588 M

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In