JAMDATUN Narendra Jatna Paparkan Konsep Adhyaksa Chambers di USU, Dorong Penyelesaian Sengketa Negara Berbasis Digital

Hukum, Sumut92 Dilihat

MEDAN – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., memaparkan konsep Adhyaksa Chambers sebagai pusat penyelesaian sengketa negara berbasis Alternative Dispute Resolution (ADR) dengan pendekatan modern dan digital.

Gagasan tersebut disampaikan saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Academic Engagement Pembentukan Adhyaksa Chambers Tahun 2026 di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (USU), Jalan Dr. Mansyur, Medan, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara Kejaksaan RI dan kalangan akademisi untuk membahas pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa di sektor publik yang lebih efektif, kolaboratif, dan berorientasi pada kepentingan negara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Eko Adhyaksono, S.H., M.H., Rektor USU Prof. Dr. Muryanto Amin, serta Dekan Fakultas Hukum USU Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum.

Hadir pula para guru besar Fakultas Hukum USU sebagai narasumber, mahasiswa Universitas Sumatera Utara, serta jajaran pejabat Kejati Sumatera Utara.

Di antaranya Asisten Intelijen Irfan Wibowo, S.H., M.H., Asisten Pidana Militer Kolonel Lukas Sambiono, S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset Dr. Muhammad Ilham Samuda, S.H., M.H., para koordinator Kejati Sumut, sejumlah kepala kejaksaan negeri di wilayah Sumatera Utara, serta Kepala Bagian Tata Usaha pada JAMDATUN Kejaksaan RI, Fadil Regan, S.H., M.H.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Korupsi dan TPPU Tersangka Zarof Ricar

Para Jaksa Pengacara Negara dan pejabat struktural Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumatera Utara beserta jajaran juga mengikuti kegiatan tersebut.

Kejaksaan sebagai Penjaga Kepentingan Umum

Dalam pemaparannya, Narendra Jatna menegaskan bahwa peran Kejaksaan saat ini tidak hanya berkaitan dengan penuntutan dalam perkara pidana ataupun pendampingan hukum bagi instansi pemerintah. Lebih dari itu, Kejaksaan memiliki peran strategis sebagai penjaga kepentingan umum.

Menurutnya, konsep Adhyaksa Chambers dirancang untuk menghadirkan pusat penyelesaian sengketa negara melalui mekanisme ADR yang didukung pendekatan modern dan digital.

Melalui konsep tersebut, penyelesaian perselisihan antarlembaga pemerintah maupun antara instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif tanpa harus selalu berujung pada proses litigasi yang panjang.

“Konsep Adhyaksa Chambers dirancang menjadi pusat penyelesaian sengketa negara berbasis Alternative Dispute Resolution (ADR) dengan pendekatan modern dan digital. Sistem tersebut diharapkan mampu mengurangi konflik hukum berkepanjangan antarinstansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” tegas Narendra Jatna.

BACA JUGA :  FORKOMPI Sumut Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Satu Tiang Penuh Sambut HUT RI ke-81

Ia menambahkan, pengembangan Adhyaksa Chambers merupakan bagian dari transformasi sistem penyelesaian sengketa negara menuju pendekatan yang lebih modern, cepat, dan berorientasi pada stabilitas investasi nasional.

Inisiatif tersebut juga menjadi bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan RI dalam mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.

Kajati Sumut Dukung Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik perubahan paradigma penyelesaian sengketa hukum, dari pendekatan litigasi menuju mekanisme Alternative Dispute Resolution di sektor publik.

Menurut Muhibuddin, mekanisme tersebut perlu dikembangkan dengan mengedepankan langkah preventif, kolaboratif, cepat, efisien, akuntabel, dan terukur.

Pendekatan ini dinilai penting untuk melindungi kepentingan umum dan keuangan negara, sekaligus memberikan perhatian terhadap aspek hukum bisnis, kebijakan publik, serta alternatif penyelesaian sengketa.

Muhibuddin juga menekankan pentingnya optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara melalui Adhyaksa Chambers agar pemerintah daerah, BUMN, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki mekanisme yang kredibel dan profesional dalam menyelesaikan perselisihan.

“Ke depannya, sebagai langkah optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara melalui Adhyaksa Chambers, Kejaksaan akan memberikan payung mekanisme yang aman, kredibel, dan profesional bagi pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk bermusyawarah menyelesaikan perselisihan secara konstruktif tanpa kekhawatiran yang kontraproduktif,” ujar Muhibuddin.

BACA JUGA :  Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi Terkait Perkara PT PSMI

Ia berharap pengembangan mekanisme tersebut dapat mendorong penyelesaian persoalan hukum secara lebih konstruktif, sekaligus mencegah konflik berkepanjangan yang berpotensi menghambat pelaksanaan kebijakan publik dan kegiatan usaha.

Perkuat Sinergi Kejaksaan dan Akademisi

Diskusi publik ini juga menjadi wadah pertukaran gagasan antara jajaran Kejaksaan dan akademisi Universitas Sumatera Utara mengenai pengembangan sistem penyelesaian sengketa yang sesuai dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan modern.

Keterlibatan akademisi diharapkan dapat memperkaya perspektif dan memberikan masukan terhadap pembentukan Adhyaksa Chambers, khususnya dalam aspek hukum, tata kelola, akuntabilitas, serta penerapan teknologi digital.

Pada akhir kegiatan, JAMDATUN bersama tim Kejaksaan Agung RI menyampaikan apresiasi kepada para akademisi Universitas Sumatera Utara yang telah berpartisipasi dalam diskusi tersebut.

Kegiatan ditutup dengan pemberian cendera mata berupa suvenir kepada narasumber dan mahasiswa sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi serta kontribusi pemikiran dalam mendukung pengembangan konsep Adhyaksa Chambers. (bc/isl)