JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa jumlah nama yang muncul dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) bertambah dari 41 menjadi 47 orang.
Meski demikian, Febrie menegaskan bahwa seluruh nama tersebut masih dalam tahap pendalaman penyidik. Menurutnya, seseorang yang namanya disebut dalam proses penyidikan tidak serta-merta dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Febrie saat memberikan keterangan mengenai perkembangan penanganan perkara BGN di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
“Yang di BGN ini sedang berjalan proses pemberkasan. Kami masih fokus di sana untuk segera menyelesaikannya. Itu menjadi prioritas yang diperintahkan kepada saya,” ujar Febrie.
Ia menjelaskan, penambahan jumlah nama tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan mantan Wakil Kepala BGN, Irjen Pol. (Purn.) Sony Sonjaya, yang telah berstatus sebagai tersangka.
“Nama-nama yang disebut Pak Sony sebelumnya berjumlah 41 orang. Dalam perkembangannya, di penyidikan kini menjadi 47 nama yang terlibat,” katanya.
Namun, Febrie mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan terhadap pihak-pihak yang namanya muncul dalam perkara tersebut.
“Itu tidak serta-merta terkait dengan perbuatan melawan hukum ataupun langsung menjadi proses pidana. Kita akan melihat perkembangan penyidikannya nanti,” tegasnya.
Menurut Febrie, Kejaksaan Agung tetap mendukung agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan melalui BGN dapat berjalan optimal. Penegakan hukum, kata dia, dilakukan untuk memperbaiki tata kelola program agar lebih transparan dan akuntabel.
“Kami juga menginginkan agar BGN dapat berjalan dengan baik. Kami terus berkomunikasi dengan jajaran yang kini memimpin pelaksanaan MBG. Program prioritas ini harus dibenahi agar dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” jelasnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yaitu:
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengungkap peran Kolonel BU yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN. Karena masih berstatus prajurit TNI aktif, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus. Penanganan perkaranya telah dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) untuk diproses melalui mekanisme peradilan koneksitas. (bc/isl)