Hukum

Kejari Padang Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi KMK PT BIP ke Oknum Pati Polri

Padang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) PT Benal Ichsan Persada (BIP). Dalam perkembangan terbaru, penyidik menemukan dugaan adanya aliran dana yang mengarah kepada seorang oknum perwira tinggi (pati) Polri.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, mengatakan dugaan tersebut muncul berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa serta diperkuat dengan barang bukti yang disita selama proses penyidikan.

Menurut Eriyanto, penyidik telah memeriksa salah seorang kerabat dari oknum pati Polri tersebut. Dari hasil pemeriksaan, terungkap dugaan pemberian satu unit mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,1 miliar. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri dugaan aliran dana lain, termasuk transaksi pembelian tiket perjalanan, oleh-oleh, hingga biaya penginapan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami akan mengungkap perkara ini secara transparan. Kami terus membuka tabir-tabir yang ada dalam kasus ini karena merupakan perkara besar di Sumatera Barat,” ujar Eriyanto.

Meski demikian, Kejari Padang belum mengungkap identitas oknum pati Polri yang dimaksud maupun besaran dugaan aliran dana yang masih didalami penyidik. Eriyanto juga mengajak masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum agar perkara ini dapat dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Di sisi lain, Kejari Padang menyatakan proses pemberkasan terhadap tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN) hampir rampung dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang.

Penyidik masih melengkapi pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli yang diajukan oleh pihak tersangka sebagai saksi yang meringankan.

Bermula dari Dugaan Kredit Bermasalah

Kasus ini berawal dari penyidikan dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen yang diberikan oleh sebuah bank BUMN Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013–2020.

Dalam penyidikan, diduga terjadi penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp34 miliar.

Pada 29 Desember 2025, Kejari Padang menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada Beny Saswin Nasrun (BSN), serta dua pejabat bank berinisial RA dan RF. BSN diduga menggunakan agunan fiktif untuk memperoleh fasilitas kredit tersebut.

Sebelum ditangkap, BSN sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia akhirnya berhasil diamankan oleh Tim SIRI Kejaksaan Agung di Jakarta pada 18 Juni 2026. (bc/isl)