KPK Dalami Dugaan Uang ‘Pengamanan’ Tambang Mengalir ke Japto Soerjosoemarno

Hukum63 Dilihat

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana hasil pertambangan kepada Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Dana tersebut diduga diberikan sebagai “jasa pengamanan” dari aktivitas tambang milik PT Alamjaya Barapratama.

Japto telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Selasa (10/3/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri kemungkinan adanya penerimaan dana yang bersumber dari hasil produksi batu bara perusahaan tersebut.

“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.

Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abdi Khalik Ginting selaku Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010–2022. Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang karena memiliki agenda lain.

BACA JUGA :  Makan Sumbangan PPDB, Eks Kepala MAN 3 Medan Divonis Bui 18 Bulan

Usai pemeriksaan, Japto enggan memberikan penjelasan mengenai materi yang ditanyakan penyidik. Ia meminta wartawan menanyakan langsung kepada penyidik KPK.

“Tanya penyidik dong, kok tanya sama saya,” ujarnya di Kantor KPK.

Ia juga sempat mempertanyakan asal media para jurnalis yang meliput.

“Bukan yang tukang ayak-ayak goreng-goreng kan?” katanya.

Tiga Perusahaan Jadi Tersangka

Kasus ini berkaitan dengan penyidikan baru KPK yang menetapkan tiga perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai tersangka korporasi. Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Februari 2026. Ketiga perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk menyalurkan gratifikasi kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

BACA JUGA :  Kawasan Tuasan Tak Aman, Seorang Waitress Jadi Korban Begal

Menurut KPK, penyidik masih terus menelusuri aliran dana, termasuk kaitannya dengan penyitaan sejumlah kendaraan yang berada dalam penguasaan Japto.

“Nah ini masih terus kami telusuri, termasuk kaitannya dengan penyitaan kendaraan-kendaraan dalam penguasaan saudara JP,” kata Budi.

Dugaan Gratifikasi Tambang

Dalam perkara ini, Rita diduga menerima gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton produksi batu bara. Dana tersebut diduga disamarkan sehingga penyidik juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini Rita tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah divonis bersalah menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar terkait perizinan dan proyek di Kutai Kartanegara.

BACA JUGA :  Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Nama Rita juga sempat muncul dalam perkara yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, di mana ia berstatus sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Japto bersama Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali sebagai saksi dalam perkara Rita. Pemeriksaan itu dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi aliran dana terkait tindak pidana korupsi yang diduga mengalir ke sejumlah elite organisasi tersebut.

Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik KPK turut menyita berbagai barang bukti, mulai dari uang tunai puluhan miliar rupiah, puluhan mobil mewah hingga sejumlah dokumen penting. (bc)