• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Mangkir Berkali-kali, Tim Tabur Kejati Bali dan NTB Berhasil Amankan Saksi Dugaan Perkara Korupsi

bhinekanews
9 Juli 2024
/ Hukum, Nasional
660 42
Melihat tidak adanya itikad baik dari Ni Wayan, penyidik Kejari Tabanan dengan bantuan dari Tim Tabur Kejati Bali segera menjemput paksa Ni Wayan.

Melihat tidak adanya itikad baik dari Ni Wayan, penyidik Kejari Tabanan dengan bantuan dari Tim Tabur Kejati Bali segera menjemput paksa Ni Wayan.

WAShare on FacebookShare on Twitter

MATARAM – Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB berhasil mengamankan dan membawa paksa 1 (satu) orang saksi bernama Ni Wayan Sri Candri Yasa (48) terkait perkara korupsi, Senin (9/7/2024) sekira pukul 11.00 WITA.

“Pengamanan terhadap Ni Wayan Sri Candri Yasa ini terkait kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera dalam keterangannya.

BeritaTerkait

Peringatan Hakordia, Kejari Tanjungpinang Adakan Berbagai Kegiatan 

Hakordia 2025 Kejati Sumsel Rilis Capaian Kinerja Bidang Pidsus, Selamatkan Uang Negara 588 M

Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”

Sebelumnya, lanjut Efrien, sempat dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada Ni Wayan. Namun, ia tidak memenuhi semua panggilan tersebut (mangkir).

“Terhadap Ni Wayan Sri Candri Yasa telah 3 kali dilakukan pemanggilan secara sah dan patut berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprint – 814/N.1.17/Fd.2/11/2023 tanggal 23 November 2023, yaitu pada tanggal 23 November 2023, 01 Desember 2023, dan 15 Desember 2023,” terangnya.

Penyidik Kejari Tabanan pun menerbitkan Surat Perintah dengan nomor Sprint – 302/N.1.17/Fd.2/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 untuk melakukan panggilan kembali terhadap Ni Wayan. Namun, setelah tiga kali dipanggil, yaitu pada tanggal 8 Mei 2024, 15 Mei 2024, dan 22 Mei 2024, Ni Wayan tetap mangkir.

Melihat tidak adanya itikad baik dari Ni Wayan, penyidik Kejari Tabanan dengan bantuan dari Tim Tabur Kejati Bali segera menjemput paksa Ni Wayan.

Tim Tabur Kejati Bali pun berkoordinasi dengan Kejati NTB untuk melacak keberadaan Ni Wayan yang ternyata sedang berada di Kota Mataram.

Setelah memperoleh informasi tersebut, selanjutnya Tim Tabur Kejati Bali bersama dengan Tim Tabur Kejati NTB langsung bergerak melakukan pengamananan terhadap yang bersangkutan di Kota Mataram

Selanjutnya, terhadap Ni Wayan langsung dibawa oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi secara intensif dan selanjutnya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Tabanan terkait dugaan perkara pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020 yang sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan.

“Bahwa terhadap tersangka Ni Wayan Sri Candri Yasa untuk sementara dititipkan di ruang tahanan Polda NTB selama 1 malam dan akan langsung diberangkatkan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB bersama Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan ke Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Rabu, 10 Juli 2024,” tutup Efrien.(bc)

Post Views: 1

Tags: Mangkir Berkali-kaliTim Tabur Kejati Bali dan NTB Berhasil Amankan Saksi Dugaan Perkara Korupsi
SendShare342Tweet214Send
Sebelumnya

Jokowi Batal Pindah ke IKN

Selanjutnya

Jepang Diserang Panas Ekstrim, 4 Orang Tewas dan 2 Ribu Masuk Rumah Sakit

Terkait Berita

Peringatan Hakordia, Kejari Tanjungpinang Adakan Berbagai Kegiatan 

09 Des 2025
1000

Hakordia 2025 Kejati Sumsel Rilis Capaian Kinerja Bidang Pidsus, Selamatkan Uang Negara 588 M

09 Des 2025
1000

Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”

09 Des 2025
1k

Kejaksaan Siapkan Strategi Optimal Sambut Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru Tahun 2026

09 Des 2025
1k

Harkordia 2025, Kejati Kepri Rilis Capaian Kinerja Penanganan Tindak Pidana Korupsi Sepanjang Tahun 2025

08 Des 2025
999

Edy Asaruddin Salurkan Bantuan Korban Banjir, Satu-satunya Anggota DPRA Terobos Jalur laut

07 Des 2025
999

Popular

  • Kegagalan Patra Niaga: BBM Macet, Direksi Pertamina Harus Mundur!

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Distribusi BBM Lumpuh Diterjang Banjir Sumatera: Pengamat Tuntut Evaluasi Total Pertamina

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Resmi Diberhentikan Sementara

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • MT Binaan KUA Medan Perjuangan Adakan Rapat Program Tahunan

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Kawan Cerita Sukses Gelar Aksi Kemanusiaan di Warkop Agam

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Peringatan Hakordia, Kejari Tanjungpinang Adakan Berbagai Kegiatan 

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Hakordia 2025 Kejati Sumsel Rilis Capaian Kinerja Bidang Pidsus, Selamatkan Uang Negara 588 M

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Ungkap Sejumlah Pelanggaran, Satgas Terpadu Perkuat Pengawasan Bandara dan Pelabuhan Khusus IMIP dan IWIP

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In