Lanjutan Kasus Tol Japek, Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi

Hukum56 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) kembali memeriksa 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Kamis (17/10/2024).

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui Restorative Justice Perkara KDRT yang Menjerat Pasangan Suami-Istri di Kalimantan Timur

Keempat saksi yang diperiksa tersebut, masing-masing: SHN selaku Direktur Utama PT Citra Angkasa Persada;
ER selaku Direktur Utama PT Gunanusa Utama Fabricators; AS selaku Direktur Keuangan PT Waagner Biro Indonesia; dan AT selaku Direktur Operasi PT Mitra Tata Abadi Bersama.

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Skandal Rp3,5 Miliar dalam Kasus DJKA Medan: Massa Minta KPK Panggil Akbar Buchari, Ade Jona dan Lokot Nasution

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Bc)