Jampidum Setujui 1 RJ dalam Tindak Pidana Narkotika

Hukum, Nasional31 Dilihat

JAKARTA – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui 1 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika, Rabu (31/7/2024).

Adapun berkas perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Robi Mahendra bin M. Tamin Nurdin dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Robi disangkakan telah melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahu 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 4 Restorative Justice Kasus Penganiayaan dan 1 Perkara Pencurian

Dalam pengujian laboraturium forensik, Robi telah dipastikan positif menggunakan narkoba. Namun, ada beberapa alasan yang menjadikan Kejaksaan menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, di antaranya karena Robi sendiri adalah tersangka yang sama sekali tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

“Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” ucap Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar SH MHum melalui keterangan tertulis yang diterima bhinekanews.id.

BACA JUGA :  Hadiri Indonesia Mining Summit 2024, Kejaksaan Dukung Tata Kelola Sektor Pertambangan yang Berkelanjutan

Alasan lainnya adalah karena Robi memenuhi unsur yang menyatakan bahwa dirinya tertangkap tanpa barang bukti atau memiliki barang bukti yang jumlah pemakaiannya tidak lebih dari sehari.

“Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika,” lanjutnya.

Berdasarkan pemeriksaan, Robi pun belum pernah menjalani rehabilitasi, sehingga pengajuan RJ pun semakin wajar untuk dikabulkan.

BACA JUGA :  Kanit Reskrim Gadungan Tipu Warga Bisa Selesaikan Kasus

“Ada surat jaminan tersangka (untuk segera) menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” ujarnya.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.(bc)