JAMPIDUM Setujui 3 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Hukum57 Dilihat

JAKARTA – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 3 pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika, Selasa (10/9/2024).

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

1. Tersangka Agus Rauf dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Kapolri Resmikan Aspol dan Sejumlah Sarpras Polda Kaltim di Samarinda

2. Tersangka Diky Sutriawan alias Diky Ak. Abdur Rasyid (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Tersangka Hendra Satriawan alias Hen Ak. Pisak Siung dari Kejaksaan Negeri Sumbawa yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 3 Pengajuan Restorative Justice Dalam Kasus Narkotika

Selanjutnya, Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MHum menuturkan, JAMPIDUM memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Bc)