Categories: Hukum

JAMPIDUM Setujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Jakarta Pusat

JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa (22/4/2025).

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Abdul Wahid dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi bermula pada hari Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, Tersangka diketahui sedang nongkrong bersama temannya hingga sekitar pukul 03.00 WIB. Usai itu, Tersangka pergi menuju daerah Gang Buaya, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Di lokasi tersebut, Tersangka melihat satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam dengan nomor polisi B 6623 NDR, tahun 2004, nomor rangka MH33KA144K742576, dan nomor mesin 3KA716733 yang diketahui milik Korban Dino Noviyanto. Sepeda motor tersebut sedang terparkir di depan rumah kontrakan di Gang Buaya RT.017/RW.007, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Melihat kondisi sekitar yang sepi, Tersangka kemudian mendekati dan mendorong sepeda motor tersebut menjauh dari lokasi parkir awal dengan maksud untuk mengambilnya. Namun, saat baru berjalan sekitar 10 meter, aksi Tersangka diketahui oleh dua orang warga yang berada di sekitar lokasi.

Setelah melihat tindakan mencurigakan tersebut, warga lainnya turut berdatangan hingga akhirnya Tersangka berhasil diamankan oleh warga dan dibawa ke Pos RW 07. Selanjutnya, Tersangka diserahkan ke Polsek Metro Tanah Abang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra S.H., M.H., Kasi Pidum Fatah Chotib Uddin, S.H. M.Kn. serta Jaksa Fasilitator Anneke Setiyawati, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan, dengan syarat barang bukti berupa 1 (satu) unit motor merek Yamaha RX King, nomor polisi B 6623 NDR warna hitam telah dikembalikan kepada Korban Dino Noviyanto.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Patris Yusrian Jaya.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 3 perkara lain yaitu:

– Tersangka M. Sholehasan Syamsudin als Sholeh bin (Alm) M. Arifin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

– Tersangka Firmansyah dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

– Tersangka Weno dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (bc)