JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta TA.2023.
Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
Selanjutnya, Rabu (18/12/2024), Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta TA.2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp.150 miliar, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.
“Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di 5 lokasi, yaitu bertempat Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan, Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Rumah Tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Rumah Tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat,” demikian rilis yang diterima awak media, Rabu (18/12/2024).
Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk
dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo.(bc)