JAMPIDUM Setujui 5 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

Hukum34 Dilihat

JAKARTA – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 5 pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative Justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan pada Senin (19/5/2025).

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

– Tersangka I Alfani Saputra bin Iskandar dan Tersangka II Ali Marwansah bin Efendi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Perdalam Kasus PT Duta Palma Korporasi, Kejagung Kembali Periksa Seorang Saksi

– Tersangka Irmanto bin Sukadiyanto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

– Tersangka Ega Julius bin Erpan dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Kejati Papua Barat Terima Uang Pengembalian Hasil Dugaan Tipikor Pekerjaan Peningkatan Jalan pada Dinas PUPR

– Tersangka Trimakni alias Tri bin Andreas Suprih dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

– Tersangka I Nyoman Punia Wisesa anak dari Ketut Suaka Sandya dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  KPK Sita Rp48,5 Miliar Dalam Perkara Bupati Labuhan Batu

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.(bc)