Categories: Hukum

JAMPIDUM Setujui Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkoba

JAKARTA – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 1 pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan pada Rabu, 7 Mei 2025.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka Abd Rasyid Marasabessy Alias Cide dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. (bc)