JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Rabu (10/7/2024).
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu terhadap Tersangka Arif Rahman alias Gendut bin Purwanto dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Menurut keterangan yang diperoleh, Arif Rahman alias Gendut bin Purwanto hendak mengambil sepeda motor tersebut dengan cara memegang stang sepeda motor, namun perbuatannya diketahui oleh saksi Rakinem dan warga sekitar.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gedongtengen guna proses lebih lanjut.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Suroto, S.H., M.H.bersama Kasi Pidum Alden Simanjuntak, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Esterina Nuswarjanti, S.H., M.H. dan Juanita Indah Suryani, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
“Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Selain itu, Korban juga belum mengalami kerugian karena Tersangka belum sempat mengambil motor Korban,” ungkap Asep.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, lanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Ahelya Abustam, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 10 Juli 2024.
Selain itu, JAMPIDUM juga menyetujui 3 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka, masing-masing: tersangka Ilham Dwi Sahputra bin Agus Nugroho (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana dirubah Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Kedua: Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Lalu, tersangka Hotmauli Rajagukguk dari Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea, yang disangka melanggar 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kemudian tersangka Mahatir Alvin dari Kejaksaan Negeri Belawan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 64 KUHP.(Bc)