PASBAR – Dinas pendidikan Kabupaten Pasaman Barat melakukan penandatanganan maklumat integritas pelayanan, di halaman kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (9/7/2024).
“Sesuai arahan Bapak Bupati Haji Hamsuardi kepada kami, sebagai Kepala Dinas Pendidikan, untuk selalu mengedepankan kepentingan masyarakat, dengan melaksanakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang datang ke Dinas Pendidikan, merasa urusannya tidak dibantu, kepentingannya tidak diakomodir, ke depan itu tidak boleh terjadi lagi. Maka, sebagai bentuk tindak lanjut arahan tersebut, pagi ini di halaman kantor Dinas Pendidikan, disaksikan oleh seluruh jajaran Dinas Pendidikan, Sekretaris dan Kabid, Kasi, ASN dan tenaga honor, juga peserta magang/PKL melakukan penanda tanganan maklumat integritas pelayanan,” jelas Kadis Pendidikan Dr. Adrianto, S.Ag., M.Pd. kepada wartawan.
Dihadiri oleh seluruh jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat, penandatanganan Maklumat Integritas Pelayanan ini dilakukan secara langsung, oleh Kadis Pendidikan, Sekretaris Dinas, Kasubag, Kabid dan Kasi. Tampak hadir diantaranya, Sekdis Darman, S.Pd., para Kabid, Sofyandri Piliang, Abdul Gafur. Diikuti juga para kasubag dan kasi diantaranya, Multazam Rizki, Delvi Elwina, Rici Parnando dan Idham Khalil, Iwan Risaldi, Sariwanti, Yulia Fitra, Nofrayda serta Rizanna.
Saat ditanya tentang sanksi yang diberikan jika setelah penandatangan maklumat integritas pelayanan ini dilakukan terjadi pelanggaran, Kadis Pendidikan Dr Adrianto, S.Ag., M.Pd. menjawab bahwa itu sudah menjadi bagian dari maklumat integritas, “Pada poin ketiga maklumat integritas pelayanan yang kami tandatangani bersama, bunyinya, kami bersedia untuk menerima sanksi dan untuk memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan. Inilah komitmen itu, memang harus ada sanksi meskipun bentuknya akan kami susun sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ya, kalau harapan saya sebagai Kadis, tidak ada yang diberikan sanksi, semua ini kan untuk masyarakat dan ASN/Aparatur sejatinya memang bertugas melayani urusan-urusan yang berkaitan dengan kepentingan pembangunan, pemerintahan dan masyarakat,” kata Kadis mengakhiri.
Berikut disampaikan isi maklumat integritas pelayanan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat, satu, kami berjanji dan sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
Dua, kami berjanji dan sanggup untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus – menerus.
Tiga, kami bersedia untuk menerima sanksi, dan untuk memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan. (k/mfh)