JAKARTA — Nama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Politikus Partai Golkar itu sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman penjara dalam perkara korupsi. Kini, setelah kembali berhadapan dengan KPK, perjalanan hukum Fahd kembali menjadi perhatian publik.
Fahd merupakan salah satu dari 17 orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Kabupaten Bogor pada Senin, 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Dua Kali Dipenjara dalam Kasus Korupsi
Jauh sebelum terseret perkara HGB Bogor, Fahd telah memiliki catatan hukum dalam dua perkara korupsi.
Pada 2012, Fahd El Fouz A Rafiq divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dalam perkara suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.
Dalam perkara tersebut, Fahd dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati untuk mengupayakan tiga kabupaten di Aceh mendapatkan alokasi DPID.
Saat itu Fahd tercatat sebagai Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), salah satu organisasi masyarakat yang berafiliasi dengan Partai Golkar. Catatan pemberitaan saat itu menyebut Fahd kemudian bebas pada 2014.
Tiga tahun kemudian, Fahd kembali berurusan dengan KPK.
Pada 28 April 2017, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Pada Kamis, 28 September 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menerima sekitar Rp3,411 miliar terkait proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer MTs.
Sidang putusan itu juga dihadiri massa Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) yang datang untuk mengawal proses persidangan.
Tetap Berada di Struktur Partai Golkar
Meski pernah menjalani hukuman dalam dua perkara korupsi, Fahd tetap berkiprah di lingkungan politik Partai Golkar.
Ia pernah menjabat Ketua Umum AMPG dan aktif dalam sejumlah organisasi kepemudaan yang berafiliasi dengan Golkar.
Dalam struktur DPP Partai Golkar periode 2024-2029 di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia, Fahd tercatat sebagai Ketua Bidang Hubungan Ormas. Susunan tersebut dipublikasikan setelah kepengurusan DPP Partai Golkar periode tersebut diumumkan.
Kini, posisi Fahd kembali menjadi sorotan setelah namanya masuk dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Terseret OTT KPK di BPN Bogor
Dalam OTT pada 14 September 2026, KPK mengamankan 17 orang, termasuk Fahd, sejumlah pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengonfirmasi bahwa Fahd termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Perkara itu berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Fahd A Rafiq.
KPK juga menyita uang tunai dalam jumlah besar yang terdiri atas rupiah dan valuta asing. Setelah dilakukan penghitungan, nilai barang bukti uang yang disita mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB yang menyeret pihak pengembang, termasuk PT Summarecon Agung Tbk.
Bagaimana dengan Nusron Wahid?
OTT tersebut juga sempat memunculkan informasi bahwa Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid ikut diamankan KPK.
Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa Nusron Wahid tidak termasuk pihak yang terjaring OTT.
Pihak yang diamankan antara lain pejabat di lingkungan ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri serta sejumlah kepala kantor pertanahan.
Nusron sendiri merupakan kader Partai Golkar dan pernah menjadi anggota DPR RI dari partai tersebut sebelum menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN.
Dengan demikian, perkara ini juga menjadi perhatian karena salah satu tersangka, Fahd A Rafiq, merupakan pengurus DPP Partai Golkar, sementara Nusron Wahid sebagai menteri yang membawahi ATR/BPN juga memiliki latar belakang politik dari partai yang sama.
Namun, sampai tahap penetapan tersangka, tidak terdapat keterangan bahwa Nusron Wahid ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dari 20 Koper hingga Rp106,3 Miliar
Besarnya barang bukti menjadi salah satu sorotan dalam OTT tersebut.
Pada tahap awal pemeriksaan, KPK menyebut uang tunai rupiah dan valuta asing dikemas dalam boks, kardus, dan sekitar 20 koper. Saat itu nilai uang masih dalam proses penghitungan dan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Setelah proses penghitungan, KPK menyampaikan nilai uang yang disita sekitar Rp106,3 miliar.
Perkara ini selanjutnya akan diuji melalui proses penyidikan dan persidangan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka, termasuk posisi Fahd A Rafiq dalam dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
Status Fahd kini bukan lagi sekadar pihak yang diamankan dalam OTT. KPK telah menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya bersama tujuh tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. (bc/isl)
