• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

Nekat Bawa Sabu 1.988 Gram ke Lombok, Anwar Dituntut 20 Tahun Penjara

redaksi2
11 Januari 2024
/ News
674 14
WAShare on FacebookShare on Twitter

MEDAN –Anwar warga Kabupaten Pidie Provinsi Aceh terdakwa parkara narkoba jenis sabu 1.988 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 tahun penjara di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Selasa (09/01/24)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti dalam nota tuntutannya menyebutkan, selain hukuman pidana terdakwa juga dikenakan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara,

BeritaTerkait

Jemaah Haji Kloter 10 Embarkasi Medan Ziarah Sekitar Madinah

Sapa Jemaah Haji, Wapres : Semoga Ibadahnya Lancar dan Menjadi Haji Mabrur

Ketua Kloter 08 KNO Pantau Langsung Distribusi Konsumsi Jemaah Haji

Menurut JPU,perbuatan terdakwa Anwar terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

“Memintan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menjuhkan menghukum kepada terdakwa Anwar, dengan pidana penjara selama 20 tahun denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara,”sebut JPU yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Memurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba

“Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.” ucap JPU Sri Delyanti dihapapan Majelis Hakim yang diketuai Nurmiati

Setelah membacakan nota tuntutan Majelis Hakim Nurmiati melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa pada pekan depan. 

Dalam dakwaan terungkap, bermula pada 29 September 2023, petugas Polda Sumut mendapatkan informasi  dari masyarakat membawa sabu yang menggunakan transportasi udara dari Bandar Udara Kulanamu.

Sri Delyanti melanjutkan pada Jumat 29 September 2023 petugas melihat terdakwa di pemeriksaan tiket. Kemudian tim melakukan penggeledahan yang menemukam tujuh bungkus sabu-sabu seberat 1.988.

“Saat dilakukan interogasi, terdakwa mengaku milik Fahmi (dalam penyelidikan) yang akan  diantar ke Lombok Nusa Tenggara Barat,” tuturnya. 

Sri Delyanti mengatakan terdakwa akan mendapatkan Rp20 juta jika sudah mengantarkan barang bukti itu ke Lombok. (Red.)

 

Tags: Anwar Dituntut 20 Tahun PenjaraNekat Bawa Sabu 1.988 Gram ke Lombok
SendShare335Tweet209Send
Sebelumnya

Diduga Lakukan Korupsi Rp 311.996.000, Kejari Medan Tahan Mantan Kepala Sekolah MAN 3 & Rekan 

Selanjutnya

HUT ke-51 PDI-P, Meryl Saragih : Tetap Solid Raih Suara Rakyat untuk Ganjar-Mahfud

Terkait Berita

Jemaah Haji Kloter 10 Embarkasi Medan Ziarah Sekitar Madinah

15 Mei 2025
996

Sapa Jemaah Haji, Wapres : Semoga Ibadahnya Lancar dan Menjadi Haji Mabrur

15 Mei 2025
997

Ketua Kloter 08 KNO Pantau Langsung Distribusi Konsumsi Jemaah Haji

15 Mei 2025
998

Petugas Kloter 9 KNO Antisipasi Penurunan Daya Fisik Jemaah Haji

15 Mei 2025
998

Jemaah Haji Technical Landing Dikembalikan ke Embarkasi Solo

15 Mei 2025
999
Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Ketua TP PKK Sumut Kahiyang Ayu beserta jajaran Forkopimda Sumut menyambut kedatangan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Lanud Soewondo, Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Medan, Kamis (15/5/2025). (Foto : Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut / Imam Syahputra).

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji

15 Mei 2025
1k

Popular

  • Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Ketua TP PKK Sumut Kahiyang Ayu beserta jajaran Forkopimda Sumut menyambut kedatangan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Lanud Soewondo, Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Medan, Kamis (15/5/2025). (Foto : Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut / Imam Syahputra).

    Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Ustadz di Medan Polisikan Balik Penuduh Aksi Kekerasan Seksual

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Coffe Morning dengan KADIN Kota Medan, Rico Jelaskan Makna dari Misi yang Diusung

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Perkuat Kerja Sama Pemulihan dan Pengelolaan Aset, Delegasi NFCC Malaysia Kunjungan Kerja ke Badan Pemulihan Aset

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Tingkatkan Kerja Sama dengan PT Taspen, Komitmen JAM-Datun Awasi Program Jaminan Sosial Pegawai Negeri Sipil

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Pemko Medan Siap Koordinasi dengan BWI Atasi Sengketa Tanah Wakaf

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Jemaah Haji Technical Landing Dikembalikan ke Embarkasi Solo

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Ketua Kloter 08 KNO Pantau Langsung Distribusi Konsumsi Jemaah Haji

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In