• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

JAMPIDUM Setujui Restorative Justice pada Penyalahguna Narkotika di Kabupaten Pohuwato

bhinekanews
11 November 2024
/ Hukum
681 14
WAShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 1 pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Senin (11/11/2024).

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu Tersangka Holi Mamuki alias Ozi dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BeritaTerkait

Komitmen Kepolisian Disoal, Barak Judi dan Narkoba di Sibolangit Bebas Beroperasi

Ketua PT Sulteng Apresiasi Berbagai Inovasi Peningkatan Mutu SDM Badilum

MA Kuatkan Putusan 18 Tahun Penjara Zarof Ricar

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

– Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;

– Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

– Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

– Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

– Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. (Bc)

Tags: JAMPIDUM Setujui Restorative Justice pada Penyalahguna NarkotikaKabupaten Pohuwato
SendShare338Tweet212Send
Sebelumnya

KAJATI SULSEL LAKUKAN PENYULUHAN HUKUM DI SMPN 22 MAKASSAR

Selanjutnya

Pemberhentian Sementara Aktivitas Kendaraan Tambang Diperpanjang 3 hari, Ini Pernyataan Kapolres Metro Tangerang Kota

Terkait Berita

Komitmen Kepolisian Disoal, Barak Judi dan Narkoba di Sibolangit Bebas Beroperasi

16 Nov 2025
999

Ketua PT Sulteng Apresiasi Berbagai Inovasi Peningkatan Mutu SDM Badilum

14 Nov 2025
1000

MA Kuatkan Putusan 18 Tahun Penjara Zarof Ricar

14 Nov 2025
1k

Sibolangit Darurat Judi dan Narkoba, Ketua PSI Deli Serdang Minta Kapolda Sumut Turun Tangan

14 Nov 2025
1k

Soal Kasus Proyek Citraland: Kejatisu Didesak Periksa Ketua DPRD Deli Serdang

13 Nov 2025
1k

Tim Tabur Kejati Kepri Ringkus Buronan Tipikor di Kendari

13 Nov 2025
1k

Popular

  • Wasekjend PB HMI Desak Kapolda Sumut Pelaku Perdagangan Motor Ilegal Skala Besar Berinisial E

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Fahri Hamzah: Idealisme dan Gagasan Perlahan Mulai Kalahkan Dominasi Uang dalam Demokrasi Pemilu

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • JAMWAS Rudi Margono Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana UNISSULA

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Korupsi di PT Inalum: Kejati Sumut Didesak Tetapkan Tersangka

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Komitmen Kepolisian Disoal, Barak Judi dan Narkoba di Sibolangit Bebas Beroperasi

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Ketua PSI Super Tbk Sumut Kritisi Target Bapenda Rp1,7 T: Jangan Bohongi Gubernur

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bobroknya Lapas Klas IA Medan Tanjung Gusta: Napi Bebas Pakai Ponsel Hingga Isu Kamar Dibanderol Ratusan Juta

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Muslimat Mathla’ul Anwar Siap Sinergi Wujudkan Indonesia Emas

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Jaksa Agung: Perguruan Tinggi Sebagai Mitra Strategis dalam Membangun Kesadaran Hukum dan Budaya Keadilan

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In