SERANG – Terjadi dugaan sengketa tanah di Desa Sigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Persoalan ini menimbulkan polemik bagi Bachtera Surya (Alm) dan H Nara yang sudah terlanjur membeli tanah dari Seliman dan Abdul Jalal.
Terjadinya polemik ini karena ukuran tanah yang dijual Seliman ke Bachtera tidak sesuai dengan akta yang telah disepakati. Dalam akta jual beli tanah dan Letter C Kohir 47, Seliman menjual tanah seluas kurang lebih 2500m2 kepada Bachtera. Penjualan ini diketahui langsung oleh Pemerintah Desa Sigedong. Di sisi lain, H Nara membeli tanah milik Abdul Jalal dengan berkas SPPT Kohir 179.
Proses sengketa yang berlangsung di Kantor Desa Sigedong, Senin (6/1/2025), disaksikan langsung oleh Camat Mancak, Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan), Kades Sigedong dan beberapa orang lainnya.
Dalam sengketa tersebut, Akmal selaku perwakilan Bachtera meminta Seliman mengembalikan uang tunai atas hak tanah yang dimilikinya.
“Saya khawatir, ketika Seliman sudah mengembalikan uang, di situ ada intimidasi dari pihak H Nara, karena saya tidak terima jika benar perjanjian jual beli tanah ini dibatalkan dan tanah tersebut tidak bertuan atau kembali ke hak waris, ke depannya ahli waris atau Seliman ini menjual kepada H Nara, di sini tidak ada keadilan bagi kami,” ujar Akmal.
“Yang menjadi tuntutan saya, jika memang tidak mau dikembalikan uang tersebut, saya minta lahan tanah saya untuk akses jalan yang mana dengan luas kurang lebihnya 200m2 dan saya tidak akan memakan lahan tanah yang dimiliki H Nara. Saya hanya menuntut hak yang menjadi milik saya sesuai perjanjian jual beli awal, meskipun ada kesalahan dalam pendataan tata letak ukuran dalam akta tanah tersebut,” tegas Akmal.
Akmal melanjutkan, “Sebenarnya saya tidak ingin panjang lebar dalam permasalahan ini, saya hanya menuntut hak kami. Dan saya tidak merasa mengambil haknya haji Nara, kalau memang tidak terima dalam hal ini silakan Haji Nara menuntut ke Abdul Jalal yang sudah menjual kepada Haji Nara.”
“Adapun hak kami sudah membeli kepada Seliman yang katanya seluas 2500m2 saya hanya mengambil untuk akses jalan seluas kurang lebih 200m2 saja untuk akses jalan usaha kami, adapun kekurangannya itu nanti saya musyawarah kepada Seliman untuk bisa dipertanggungjawabkan kekurangannya. apabila hal tersebut dipenuhi maka permasalahan ini selesai dan tidak ada kaitannya dengan saudara Haji Nara,” terangnya.
Akmal berharap agar Muspika yang ada di desa Sigedong mengindahkan tuntutannya.
“Apabila tuntutan saya ini tidak dipenuhi berarti kami merasa dibohongi. Kalau memang tidak ada keadilan buat kami, maka saya akan menempuh ke jalan hukum dan kami proses terus sampai pengadilan,” pungkasnya.(bc)