MEDAN – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian di wilayah Medan. Delapan saksi dihadirkan, termasuk mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang memberikan keterangan melalui sambungan virtual.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026), menghadirkan para saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Muhlis Hanggani Capah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Sumatera Bagian Utara dan Eddy Kurniawan Winarto, seorang wiraswasta.
Salah satu saksi kunci, mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA Kemenhub, Danto, mengungkap adanya perintah untuk mengumpulkan dana yang disebut terkait kepentingan politik.
“Waktu itu beliau (Budi) meminta saya membantu Pilpres. Saya jalankan karena takut dicopot,” ujar Danto di hadapan majelis hakim yang diketuai Kamozaro Waruwu.
Menurut Danto, ia kemudian mengoordinasikan pengumpulan dana dari para PPK dan kontraktor. Dalam rapat internal, disebutkan setiap PPK diminta menyetor sekitar Rp600 juta yang kemudian dialirkan melalui kontraktor.
“Dari PPK menghubungi kontraktor untuk mentransfer uang tersebut,” ungkapnya.
Majelis hakim juga mendalami aliran dana tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pejabat lain di Kementerian Perhubungan. Dalam persidangan, Danto menyebut dana tersebut dikumpulkan untuk kebutuhan Pilpres dan Pilkada Sumatera Utara.
Sebelumnya, kasus ini merupakan bagian dari pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.
Modus yang diungkap melibatkan praktik suap untuk memenangkan perusahaan tertentu, yakni PT IPA, dalam proyek pembangunan jalur kereta api Bandar Tinggi–Kuala Tanjung dan Kisaran–Mambang pada periode 2021–2024.
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. (bc)