JAKARTA – Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi proses penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Habiburokhman menyatakan seluruh fraksi di Komisi III sepakat membentuk panja tersebut dalam rapat khusus yang digelar di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Habiburokhman, panja akan mengawal seluruh tahapan proses hukum, mulai dari pemeriksaan, penggeledahan, hingga penetapan tersangka lain yang mungkin muncul dalam pengembangan perkara.
Ia menegaskan, pengawasan dilakukan secara terbuka dan transparan agar kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.
“Seluruh proses akan kami awasi secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Dalam perkembangan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
Sementara itu, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyatakan Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.
Dalam penyidikan, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (9/7/2026). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp476 miliar, sejumlah dokumen, telepon seluler, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Febrie Adriansyah sebelumnya mengakui bahwa rumah yang digeledah tersebut merupakan kediaman pribadinya.
Panja Akan Pantau Langsung Penggeledahan
Habiburokhman juga menyampaikan Panja Komisi III akan hadir secara langsung dalam setiap proses penggeledahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, kehadiran panja bertujuan memastikan seluruh proses berlangsung transparan serta menghindari munculnya dugaan manipulasi barang bukti.
“Kita hadir supaya tidak ada fitnah. Jangan sampai ada tuduhan barang bukti ditukar atau disembunyikan selama proses penggeledahan,” kata Habiburokhman.
Ia menegaskan pengawasan DPR dilakukan sebagai bentuk fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum tanpa mengintervensi kewenangan penyidik dalam menangani perkara. (mi/isl)