MEDAN – Pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di tengah meningkatnya apresiasi publik terhadap berbagai capaian Kejaksaan Agung memunculkan beragam spekulasi di ruang publik. Situasi tersebut semakin menjadi sorotan setelah adanya penggeledahan dalam perkara yang ditangani aparat penegak hukum lain, sehingga memicu berbagai opini di media sosial maupun ruang digital, meskipun proses hukum masih berlangsung.
Ketua Perkumpulan Masyarakat Demokrasi 14 Sumatera Utara (PD 14 Sumut), Muhri Fauzi Hafiz, mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru membentuk kesimpulan berdasarkan narasi yang belum terverifikasi.
“Selama ini kami berulang kali mengingatkan bahwa opini yang dibangun secara terstruktur, sistematis, dan masif dapat mengalahkan kewenangan lembaga negara yang bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku. Jika masyarakat lebih percaya pada narasi daripada proses pembuktian hukum, maka ini merupakan situasi yang berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Muhri kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, fenomena tersebut dapat dijelaskan melalui teori agenda setting dan framing, yakni ketika intensitas pemberitaan dan pembentukan narasi mampu memengaruhi persepsi publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi melahirkan trial by public opinion, yaitu penghakiman oleh opini publik yang mendahului proses peradilan sehingga dapat menggeser prinsip-prinsip negara hukum.
PD 14 Sumut juga menegaskan bahwa tindakan penggeledahan merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam proses penyidikan. Namun, langkah tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti kesalahan seseorang.
“Penetapan tersangka maupun pembuktian tindak pidana tetap harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana,” jelas Muhri.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum dari tekanan opini yang belum terverifikasi. Menurutnya, negara hukum menghendaki setiap perkara diselesaikan melalui mekanisme due process of law, bukan melalui persepsi yang berkembang di ruang publik.
“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum memang penting, tetapi kepercayaan itu harus dibangun melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel, bukan melalui penghakiman publik yang berpotensi mengabaikan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. (r/isl)