Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) angkat bicara terkait pengakuan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, yang mengaku mendapat intimidasi dari penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mempersilakan pihak terdakwa untuk melaporkan dugaan tersebut melalui mekanisme resmi, yakni ke bidang pengawasan internal Kejagung.
“Silakan saja buktikan kalau intimidasi seperti apa dan silakan untuk melapor kalau memang ada intimidasi,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Ia menegaskan, apabila dugaan intimidasi itu terbukti, pihaknya akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, Anang juga menyatakan keyakinannya bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Sepanjang itu kami yakinkan bahwa penyidik telah melakukan proses penegakan hukum dengan sesuai dengan ketentuan,” tuturnya.
Terkait klaim Ibam yang menyebut namanya dicatut dalam Surat Keputusan (SK) Pengawas Pengadaan, Kejagung menyatakan bahwa seluruh temuan penyidik telah didasarkan pada alat bukti yang cukup selama proses penyidikan berlangsung.
Menurut Anang, bantahan yang disampaikan terdakwa merupakan bagian dari hak pembelaan dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa penilaian akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
“Kami sudah menyajikan berdasarkan alat-alat bukti yang ada di persidangan dan sudah terungkap. Hak daripada yang bersangkutan untuk menyangkal, meyakinkan, silakan sepanjang itu nanti menjadi pertimbangan oleh majelis hakim,” ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ibam yang diwakili Boy Bondjol sebelumnya menyoroti sejumlah kejanggalan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka menilai tuntutan tersebut melampaui dakwaan dan tidak proporsional.
Dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Boy menyebut tuntutan terhadap kliennya justru lebih tinggi dibanding terdakwa lain yang disebut menerima aliran dana dalam perkara tersebut.
“Hal ini sangat mengejutkan karena tuntutan terhadap klien kami jauh lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya yang secara nyata menerima aliran dana dari pengadaan ini,” kata Boy.
Kuasa hukum juga menyoroti munculnya angka Rp16 miliar sebagai dasar tuduhan memperkaya diri, yang disebut tidak tercantum dalam surat dakwaan.
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini masih berlangsung, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa menjadi salah satu tahap krusial sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (bc)
