MUI Kota Medan: Istibdal Wakaf Masjid Hidayatullah Tidak Sah

Medan157 Dilihat

MEDAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan menegaskan bahwa rencana penukaran atau istibdal terhadap harta wakaf Masjid Hidayatullah tidak sah untuk dilaksanakan. Penegasan tersebut tertuang dalam jawaban hukum resmi yang diterbitkan MUI Kota Medan, Senin (20/7/2026) setelah menerima permohonan konsultasi dari Sekretaris Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Masjid Hidayatullah, Wagio, pada 9 Juli 2026.

Masjid Hidayatullah yang berlokasi di Jalan DC. Musi Lorong VIII, Lingkungan I, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, berdiri di atas lahan seluas 500 meter persegi dengan ukuran 25 x 20 meter. Berdasarkan hasil penelaahan MUI, tanah beserta bangunan masjid tersebut berstatus sebagai wakaf permanen.

Status tersebut didasarkan pada dua landasan utama. Pertama, Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014 tentang Status Tanah yang di Atasnya Berdiri Bangunan Masjid, yang menegaskan bahwa tanah tempat berdirinya masjid merupakan tanah wakaf. Kedua, adanya Surat Pendaftaran Tanah Wakaf tertanggal 2 Desember 1991 yang diterbitkan Kepala KUA Kecamatan Medan Polonia dan ditandatangani Nazir Wakaf Aminuddin Lubis, SH, serta Kepala KUA saat itu, Drs. H. Z. Arifin Tampubolon.

BACA JUGA :  MUI Sumut Luncurkan Jadwal Sholat & Gelar Seminar Terbatas

Belum Memenuhi Ketentuan Syariat dan Hukum Negara

Dalam kajian hukumnya, MUI Kota Medan menyatakan bahwa rencana istibdal belum memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan.

Secara fikih, mayoritas ulama berpendapat bahwa masjid yang telah sah menjadi wakaf tidak boleh diperjualbelikan, dihibahkan, maupun diwariskan. Pendapat tersebut merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW mengenai wakaf Umar bin Khattab dan diperkuat dalam literatur fikih mazhab Syafi’i serta Hanbali.

BACA JUGA :  MUI Siap Bantu Pemerintah Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah

MUI menilai, Masjid Hidayatullah hingga saat ini masih aktif digunakan untuk pelaksanaan salat berjamaah sehingga tidak terdapat alasan syar’i yang membolehkan dilakukannya istibdal. Persetujuan masyarakat sekitar pun tidak dapat dijadikan dasar pembenaran apabila ketentuan syariat belum terpenuhi.

Dari sisi hukum positif, perubahan status harta benda wakaf diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta Pasal 49 hingga Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa harta benda wakaf tidak boleh dijual, ditukar, dihibahkan, atau dialihkan haknya, kecuali dalam kondisi yang sangat terbatas, seperti untuk kepentingan umum sesuai Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), serta harus memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama berdasarkan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

BACA JUGA :  MUI Dukung Komitmen Prabowo terhadap Ekonomi Kerakyatan

MUI: Istibdal Tidak Sah

Berdasarkan pertimbangan syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku, MUI Kota Medan menyimpulkan bahwa rencana penukaran (istibdal) harta wakaf Masjid Hidayatullah belum memenuhi syarat yang ditetapkan.

Dengan demikian, upaya hukum istibdal terhadap tanah dan bangunan Wakaf Masjid Hidayatullah dinyatakan tidak sah untuk dilaksanakan.

Jawaban hukum tersebut ditetapkan di Medan pada 5 Safar 1448 Hijriah atau bertepatan dengan 20 Juli 2026. Dokumen itu ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Medan Dr. Imam Yazid, MA, Ketua Komisi Hukum Dr. Majda El Muhtaj, MH, dan diketahui Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Kota Medan Dr. H. Hasan Matsum, M.Ag. (r/isl)